Sudah Jutaan Orang Kena PHK, Ini Prosedur Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dan Dokumen yang Diperlukan

Berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) hingga 20 April 2020, terdapat 2.084.593 pekerja dari 116.370 perusahaan dirumahkan dan kena PHK

Editor: Juang Naibaho
wutwhanfoto
Ilustrasi karyawan kena PHK 

TRI BUN-MEDAN.com - Berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) hingga 20 April 2020, terdapat 2.084.593 pekerja dari 116.370 perusahaan dirumahkan dan kena PHK akibat terimbas pandemi corona.

Sedangkan data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta, menunjukkan selama PSBB diterapkan tercatat lebih 50 ribu karyawan di DKI Jakarta terkena PHK. Selain itu, terdapat 270 ribu karyawan dirumahkan tanpa upah.

Kabar terbaru, produsen sepatu PT Shyang Yao Fung melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 2.500 karyawannya di Tangerang, Banten.

Jumlah karyawan kena PHK atau dirumahkan akibat pandemi virus Corona ini diperkirakan akan terus bertambah.

Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJamsostek Irvansyah Utoh Banja menegaskan pihaknya siap melayani pencairan klaim saldo Jaminan Hari Tua (JHT) bagi peserta yang membutuhkan.

Namun pencairan klaim JHT tersebut dilayani dengan prosedur tanpa kontak fisik atau yang disebut dengan LAPAK ASIK.

"Para peserta yang akan mengambil dana JHT-nya tidak harus datang ke kantor cabang setempat, namun bisa dilakukan secara online dari rumah setiap peserta,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (3/5/2020).

Berikut ini prosedur pencairan saldo JHT BPJamsostek:

Klaim JHT wajib dilakukan melalui antrean online melalui website antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau melalui aplikasi BPJSTKU.

Selanjutnya pastikan isi data dengan benar.

Bukti antrean online selanjutnya akan dikirim melalui email.

Selanjutnya, scan dan unggah dokumen yang dibutuhkan

Selanjutnya dokumen akan diverifikasi oleh petugas

Status pengajuan klaim selanjutnya akan diinformasikan petugas melalui kontak yang telah diberikan sebelumnya, sehingga pastikan alamat e-mail, WhatsApp, dan telepon yang disampaikan aktif.

Bagi peserta yang gagal mengunggah dokumen maka bisa datang ke kantor cabang yang dipilih sesuai jadwal antrean online.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved