Update Covid19 Sumut 5 Mei 2020

Akhyar Minta Warga Patuhi Perwal Tahun 2020, Masker Bukan Aksesoris

Selain pedagang dan pembeli yang tidak menggunakan masker, ada pula sejumlah pengendara sepeda motor yang melintasi jalan tidak menggunakan masker

TRIBUN MEDAN/HO
PELAKSANA Tugas (Plt) Wali Kota Medan Akhyar Nasution terjun langsung merazia warga yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah, di Pasar Sei Kambing Gang Rasmi, Sei Sikambing C. II, Kecamatan Medan Helvetia. 

TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan Akhyar Nasution terjun langsung merazia warga yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah, di Pasar Sei Kambing Gang Rasmi, Sei Sikambing C. II, Kecamatan Medan Helvetia, Selasa (5/5/2020).

Hal tersebut dilakukan sebagai Upaya menegakkan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Karantina Kesehatan, dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 19 (Covid-19).

Akhyar mengatakan tujuan dari razia tersebut adalah untuk melihat langsung kedisiplinan warga, dalam mengenakan masker sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Virus Corona.

Saat tiba di Pasar Sei Sikambing Akhyar yang di dampingi Camat Medan Helvetia Andi Mario Siregar, langsung masuk ke dalam pasar dan mengecek apakah masih ada pedagang atau pembeli yang tidak mengindahkan Peraturan Wali Kota (Perwal) No 11/2020 tersebut.

Terlihat di lokasi masih dijumpai beberapa warga yang tidak mengenakan masker.

Melihat hal tersebut Akhyar langsung mengambil tindakan sesuai dengan aturan yang terkandung dalam Perwal tersebut yakni menahan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Gubernur Sumut Edy Minta Pasien Push-up hingga Pastikan Pelayanan di RS Martha Friska

Selain pedagang dan pembeli yang tidak menggunakan masker, didapati pula sejumlah pengendara sepeda motor yang melintasi jalan tersebut yang juga tidak menggunakan masker.

Dalam kesempatan tersebut Akhyar menyampaikan kepada masyarakat, betapa pentingnya untuk menggunakan masker untuk menghentikan penyebaran wabah Virus Corona, serta mengingatkan bahwa masker bukan hanya aksesoris atau sekedar hiasan, akan tetapi sebagai perlindungan diri yang efektif dan sangat penting untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Masker bukan hanya sekedar aksesoris semata, akan tetapi masker merupakan alat yang sangat efektif untuk mencegah menulari atau tertular virus Corona. Saya berharap warga sadar akan pentingnya menggunakan masker apabila melakukan aktivitas di luar rumah," katanya.

Selain itu, Akhyar juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu menggunakan masker apabila beraktivitas di luar rumah, karena berdasarkan Perwal No 11/2020 yang bersifat memaksa, apabila masyarakat yang beraktivitas di luar rumah tertangkap oleh petugas saat tidak menggunakan masker akan dikenakan sanksi berupa penahanan KTP.

"Berdasarkan Perwal yang telah diberlakukan di Kota Medan sejak tanggal 1 Mei 2020 lalu, semua masyarakat Kota Medan diimbau untuk menggunakan masker apabila beraktivitas di luar rumah. Karena telah ada hukum yang mengatur tentang hal tersebut yang bersifat memaksa," pungkasnya.(cr21/tri bun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved