Ini Kriteria Penerima Bansos Covid-19 di Kabupaten Langkat

Mereka yang membutuhkan bansos, tetapi tidak menerima, bisa melapor ke kantor desa atau kelurahan.

Dok. Pemkab Langkat
Kepala Dinas Sosial Langkat saat menyalurkan Bansos warga miskin terdampak Covid 19 

TRIBUN-MEDAN.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat mulai membagikan bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat terdampak coronavirus disease 2019 (Covid-19).

Bantuan diserahkan kepada mereka yang sesuai kriteria, yakni kelompok masyarakat miskin dari keluarga miskin bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau bantuan lainnya.

Kriteria penerima bantuan lainnya adalah masyarakat rentan miskin yang terdampak Covid-19, sehingga hilang sumber mata pencahariannya.

“Jadi, pendataanya berpedoman  UU No 13 tahun 2011 tentang fakir miskin,” kata Kepala Dinas (Kadis) Sosial Langkat Rina Wahyuni Marpaung dalam keterangan tertulis, Rabu (6/5/2020).

Ia melanjutkan, mereka yakni orang yang sama sekali tidak punya sumber mata pencarian atau mempunyai sumber mata pencarian, tetapi tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar bagi kehidupan diri dan keluarga secara layak.

“Kriteria penerima adalah pelaku usaha ekonomi non-formal, seperti penjual kue, jajan sekolah, penjual makanan di tempat hiburan, buruh pabrik yang dirumahkan, dan pemandu wisata,” kata Rina.

Pemkab Langkat sendiri menyalurkan bantuan untuk 74.621 kepala keluarga (KK) se-Langkat. Masing–masing KK menerima 10 kilogram (kg) beras dan telur 2 papan.

Bantuan juga datang dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) sebesar Rp 36.349.560.000 untuk 161.554 KK. Kementerian pun juga akan ikut memberi bantuan senilai Rp 600.000 per KK untuk 65.000 KK setiap bulan.

Mereka yang butuh, tetapi tidak menerima bantuan

Sementara itu, warga miskin terdampak Covid-19 yang membutuhkan bantuan, tetapi belum terdaftar sebagai penerima bansos, bisa melapor ke kantor desa atau kelurahan.

Menurut Rina, jika kondisi mereka sesuai kriteria, maka data bisa diubah kembali, sehingga bisa mendapat bansos.

“Namun sebelum melaporkan ke kepala desa atau Lurah, ada baiknya warga tersebut mengecek dengan cermat namanya di daftar warga penerima yang di pajang di masing-masing di Kantor Desa,” ujar dia.

Kadis Sosial Langkat saat menyalurkan Bansos warga miskin terdampak Covid 19
Kadis Sosial Langkat saat menyalurkan Bansos warga miskin terdampak Covid 19 (Dok. Pemkab Langkat)

Jika tidak terdapat namanya, sambung Rina, barulah mereka bisa melapor ke kepala desa atau lurah.

"Jika sesuai kriteria, pasti akan dimasukkan atau mendapatkan peralihan dari warga yang lebih mampu untuk mendapatkan bansos Covid-19," imbuh Kadis Sosial Langkat itu.

Warga yang tidak menerima bansos dari dana pemda, nantinya bisa mendapatkan dari dana Pemprov maupun Kementerian.

"Jadi, Insyaallah bagi yang berhak, semuanya akan mendapat bansos. Namun, dilakukan secara bertahap," kata Rina.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved