20 Hari Berlalu, Pelempar Ganja ke Lapas Siantar Belum Terungkap
Ganja yang dilempar jatuh di kawasan yang saat itu tak ada tahanan yang berlalu lalang, sehingga pemeriksaan juga harus dilakukan kepada pegawai.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRI BUN-MEDAN.com, SIANTAR - Kasus pelemparan ganja yang dilakukan Orang Tak Dikenal (OTK) pada Kamis (16/4/2020) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Pematangsiantar hingga kini belum terungkap.
Sudah 20 hari berlalu, tak ditemukan perkembangan apapun dari pelemparan ganja kering seberat 4,5 bal atau berkisar 4,5 kg itu.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Eduar Tobing saat dikonfirmasi Tri bun Medan, Kamis (7/5/2020) siang mengaku sudah memeriksa orang-orang yang mengetahui kejadian itu.
"Abang mau ngasih tahu infonya? Mana tahu Abang tahu," katanya kepada wartawan.
"Ada memang kita terbitkan surat izin pemeriksaan untuk pegawai lapas. Waktu itu ada tiga orang kalau nggak salah yang kita tanyakan, namun tak ada informasi apa-apa," katanya menimpali.
Eduar mengakui, bahwa ganja yang dilempar jatuh di kawasan yang saat itu tak ada tahanan yang berlalu lalang, sehingga pemeriksaan juga harus dilakukan kepada pegawai.
"Iya memang. Makanya ada kita periksa pegawai. Tapi saksi-saksi lah," katanya menutup komunikasi.
• FERDIAN Paleka Terancam 12 Tahun Penjara, Sang Ayah Ikut Sembunyikan Sang Youtuber Kontroversial
Di kesempatan yang lain, Humas Lapas Klas IIA Pematangsiantar Hisar Silalahi menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib terkait dugaan upaya peredaran narkoba ke dalam lapas ini. Ia menyarankan untuk berkomunikasi dengan Polres Simalungun.
"Belum. Masih ditelusuri. Kita serahkan kepada Polres Simalungun aja," ujar Hisar.
Ia menjelaskan, terkait informasi adanya pegawai lapas yang diperiksa, hanya sebatas saksi-saksi yang menemukan ganja waktu itu.
Dalam wawancara sebelumnya pun, soal kawasan tersebut bukan merupakan area berlalu-lalang tahanan pada malam hari, Hiras membenarkannya.
Namun katanya, pada siang harinya ada tahanan membersihkan areal tersebut.
"Kita tetap asas praduga tak bersalah. Tak boleh langsung menuduh karena WBP juga bekerja siangnya disitu," terangnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, 4,5 bal ganja dilempar OTK dengan kemasan plastik hitam.
Ganja ditemukan pertama kali oleh pegawai piket di pos tiga yakni Henry Sihombing.
Saat itu Henry, mendengar bunyi barang yang jatuh dari tembok luar Lapas dan melakukan upaya pengejaran.(mag/tri bun-medan.com)