Moda Transportasi Beroperasi Lagi, Gugus Tugas Sumut Perketat Pengawasan Agar Masyarakat Tak Mudik
Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Sumatera Utara bakal memperketat pengawasan oleh petugas kesehatan di sejumlah tempat
Penulis: Chandra Simarmata | Editor: Juang Naibaho
Laporan Wartawan Tribun Medan, Chandra Simarmata
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, semua moda transportasi mulai kembali beroperasi mulai hari Kamis (7/5/2020), tapi dengan pembatasan kriteria penumpang.
Artinya jika sebelumnya operasional sejumlah moda transportasi dihentikan untuk sementara, maka mulai hari Kamis pemerintah memberikan kelonggaran untuk kembali beroperasi.
Namun meski kembali beroperasi, Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Sumatera Utara bakal memperketat pengawasan oleh petugas kesehatan di sejumlah tempat yang menjadi pusat-pusat lalu lintas masyarakat dari satu daerah ke daerah lainnya.
Jubir GTPP Covid-19 Sumut Mayor Kes. dr Whiko Irwan mengatakan hal ini dilakukan terkait keputusan Menteri Perhubungan tentang perijinan transportasi darat, laut, udara dengan persyaratan tertentu.
Selain itu, GTPP Covid-19 pusat juga sudah mengeluarkan pedoman melalui surat edaran nomor 4 tahun 2020 tentang pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019.
"Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Utara akan memperketat pengawasan oleh petugas kesehatan baik di pelabuhan udara (bandara), pelabuhan laut maupun terminal-terminal angkutan darat," ujarnya saat konferensi pers di Gedung Pemprov Sumut, Kamis (7/5/2020) sore.
Meskipun pemerintah pusat memberikan kelonggaran untuk moda transportasi kembali beroperasi, namun Gugus Tigas Sumut tetap mengimbau warga masyarakat untuk tidak melakukan mudik. Karena itu, lewat pengawasan ketat di sejumlah titik-titik keberangkatan, menjadi cara gugus tugas Sumut untuk mengantisipasi pergerakan warga agar tidak sembarangan melakukan perjalanan.
"Mari kita melindungi diri dan keluarga dari penularan virus corona dengan cara tetap tinggal di rumah, belajar di rumah, bekerja dan beribadah di rumah untuk sementara waktu. Kita selalu gunakan masker dan biasakan mencuci tangan serta menjaga jarak antar sesama serta tidak mudik," katanya.
Sementara itu, Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pusat, Doni Monardo sebelumnya mengatakan orang yang diperbolehkan untuk melakukan perjalanan adalah pihak-pihak yang memiliki kepentingan dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
"Seperti aparatur sipil negara, TNI, Polri, Pegawai BUMN, lembaga usaha, NGO yang tentu semuanya berhubungan dengan penanganan percepatan Covid-19," katanya dikutip dari channel YouTube BNPB, Rabu (6/5/2020).
Selain pihak di atas, pemerintah juga memperbolehkan masyarakat yang terkena musibah seperti meninggal dunia dan ada anggota keluarga sakit keras untuk melakukan perjalanan.
Lalu, WNI di luar negeri, imigran, mahasiswa, ataupun pelajar asal Indonesia juga diperbolehkan menggunakan moda transportasi untuk kembali ke Tanah Air.
Selanjutnya, Doni menguraikan sejumlah syarat yang diharuskan atau diwajibkan oleh mereka mendapatkan kesempatan bepergian selama Covid-19.
Ia mengatakan syarat pertama orang tersebut harus mendapatkan izin dari atasannya. "Minimal izin dari pejabat setara eselon II," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/juru-bicara-gugus-mayor-kes-dr-whiko-irwan.jpg)