Warning KPK pada Kepala Daerah, Dana Covid-19 Jangan Sampai untuk Kepentingan Pribadi
Yang paling penting masyarakat dan media mangawasi penggunaan Bantuan Sosial jangan sampai disalahgunakan
Penulis: Satia | Editor: Salomo Tarigan
TRI BUN MEDAN.COM, MEDAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para kepala daerah yang akan bertarung kembali memperebutkan kursi, agar tidak memanfaatkan situasi bencana Covid-19 untuk kepentingan pribadi.
Di Provinsi Sumatera Utara, ada 23 kabupaten/kota yang akan mengelar Pemilihan Kepala Daerah dalam waktu dekat ini.
"Supaya jangan memanfaatkan situasi Covid-19 untuk kepentingan kepala daerah yang mencalonkan diri kembali," kata Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah), Provinsi Sumut, Azril Zah, melalui sambungan telepon genggam, Kamis (7/5/2020).
Untuk mencegah praktik-praktik KKN, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap gerak-gerik kepala daerah yang akan mengikuti pilkada.
Serta, memperingatkan kepada kepala daerah untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan negara. Menurutnya, Sumut masuk daerah rawan terjadinya korupsi.
"Kalau pencegahan pertama kali diperingatkan dulu, yang paling penting masyarakat dan media mangawasi penggunaan Bantuan Sosial jangan sampai disalahgunakan," jelasnya.
Kemudian, setelah melakukan pengawasan terhadap kepala daerah yang memanfaatkan situasi, pihaknya akan langsung melakukan tindakan.
Namun, pihaknya akan melihat dulu kasus bersangkutan, apabila sudah mengarah ke Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pastinya, kata dia, tidak ada ampun bagi kepala daerah yang memanfaatkan situasi Covid-19 untuk kepentingan pribadinya.
"Nanti akan dilihat dulu seperti apa, karena kalau KPK melakukan Penindakan apabila ada Tipikor," jelasnya.
Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015.
Regulasi ini berisi tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota menjadi Undang-Undang.
Perppu ditetapkan pada 4 Mei 2020 dengan ditandatangani Presiden Joko Widodo dan resmi diundangkan.
Perppu ini akan menjadi payung hukum penundaan dan pelaksanaan Pilkada yang bergeser dari bulan September ke Desember Tahun 2020
Selengkapnya daftar 23 kabupaten/kota yang mengelar Pilkada Serentak tahap IV di Sumatera Utara tahun 2020:
1. Kota Binjai