Bikin Malu, Anggota DPRD Dari PDIP Ditangkap Polisi Saat Main Judi, Bersimpuh Minta Maaf
Polres Madiun Kota menangkap seorang anggota DPRD Kota Madiun dari PDI Perjuangan, Ikhsan Abdurrahman Siddiq (24) bersama 13 warga lainnya
TRI BUN-MEDAN.com-Polres Madiun Kota menangkap seorang anggota DPRD Kota Madiun dari PDI Perjuangan, Ikhsan Abdurrahman Siddiq (24) bersama 13 warga lainnya.
Mereka ditangkap polisi saat adanya razia bakap liar sepeda motor pada Kamis (7/5/2020).
Meski begitu, Ikhsan Abdurrahman Siddiq tidak ditahan ke dalam sel tahanan dengan alasan tidak bisa membuktikan tindak pidana perjudian.
• Bupati Lumajang Pasang Badan untuk Menteri, Lawan Bupati Sehan Salim yang Sebut Para Menteri Bodoh
• Polisi Bentak, Memaki, Nyaris Menoyor YouTuber Ferdian Paleka, Petugas: Kamu Akan Bebas tapi Bohong
“Setelah kami lakukan pemeriksaan satu kali 24 jam terkait indikasi dugaan pidana perjudian, belum ditemukan alat bukti. Untuk itu yang bersangkutan dikenakan wajib lapor seminggu dua kali,” ujar Kasat Reskrim Polres Madiun Iptu Fatah Meliana saat dihubungi, Jumat (8/5/2020).
Anggota DPRD Madiun dari PDI Perjuangan itu dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.
Tak hanya itu, Ikhsan dan 13 warga lainnya juga dikenakan tilang sesuai dengan kesalahannya masing-masing.
Meski dipulangkan, jelas Fatah, penyelidikan kasus dugaan perjudian tetap berlanjut.
Saat ini penyidik terus mencari bukti agar kasus dugaan perjudian dengan modus balap liar dapat diproses dan ditemukan tersangkanya.
Sebelum dipulangkan, orangtua Ikhsan dan 13 warga lain dipanggil untuk menjemput di mapolres.
Tampak belasan warga diminta bersimpuh meminta maaf kepada orangtua dan membuat surat pernyataan.
• Cekcok Anies VS 3 Menteri, Pemprov DKI Sanggah Sri Mulyani yang Bilang Jakarta tak Punya Anggaran
• Rapat Kabinet Berujung Cekcok, Sri Mulyani Ungkap Alasan 3 Menteri Mengamuk Dengan Anies Baswedan
Namun, tak terlihat Ikhsan di deretan orang-orang yang bersimpuh.
“Kami panggil orangtua mereka sebagai bentuk ketegasan Kapolres agar tidak ada balap liar lagi di Kota Madiun. Selain itu anak itu kami minta untuk minta maaf kepada orangtuanya dan membuat surat pernyataan,” jelas Fatah.
Diberitakan sebelumnya, Tim gabungan Polres Madiun Kota menangkap Ikhsan Abdurrahman Siddiq (24), anggota DPRD Kota Madiun dalam operasi balap liar di tengah pandemi Covid-19 di ruas jalan riang road Kota Madiun, Kamis (7/5/2020) pagi.
Ikhsan bersama 13 warga lainnya ditangkap dengan tuduhan perjudian bermodus balap sepeda motor liar.
Artikel ini sudah tayang di kompas.com dengan judul Anggota DPRD yang Ditangkap karena Diduga Judi Balap Liar Dilepaskan, Dikenakan Wajib Lapor
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/anggota-dprd-ketangkap-main-judi.jpg)