Hakim Perintahkan JPU Hadirkan Zuraida Hanum dan Dua Eksekutor pada Sidang Pekan Depan

Majelis Hakim PN Medan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan tiga terdakwa kasus pembunuhanan hakim Jamaluddin

HOTRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP
Zuraida Hanum disidang secara online menggunakan video conference 

TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parada Situmorang untuk menghadirkan tiga terdakwa kasus pembunuhan hakim Jamaluddin, pada sidang pekan depan.

Ketiga terdakwa itu yakni Zuraida Hanum, istri hakim Jamaluddin, dan dua eksekutor Jefri Pratama dan Reza Fahlevi.

"JPU, untuk nanti pemeriksaan terdakwa, hadirkan ketiga terdakwa tersebut. Biar lebih mudah mengungkapkan perkara ini," kata Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di ruang Cakra VIII PN Medan, Jumat (8/5/2020).

Ia berharap JPU bisa berkoordinasi dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan (Rutan) untuk menghadirkan para terdakwa.

"Kordinasi dengan pihak Rutan atau Lapas, hadirkan terdakwanya," tegasnya.

Perintah itu disanggupi oleh JPU Parada Situmorang, yang merupakan Kasipidum Kejari Medan.

"Siap pak Hakim, kita akan berkordinasi. Kita usahakan terdakwa hadir di sidang keterangan terdakwa," sanggup Parada.

Setelah itu, hakim menunda persidangan hingga Rabu (13/5/2020) pekan depan.

INILAH Rekam Jejak Kejahatan Dua Pembunuh Elvina, Berstatus Napi Asimilasi Kasus Cabul

Diketahui pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum, disebutkan perkara ini bermula dari hubungan rumah tangga terdakwa Zuraida Hanum dengan korban yang tidak akur. Sehingga terdakwa sering memendam perasaan marah dan kecewa kepada korban.

Ketidakharmonisan hubungan rumah tangga tersebut juga diceritakan Zuraida kepada saksi Liber Junianto (sopir) di mana terdakwa mengatakan sudah lama memiliki niat untuk menghabisi korban karena kelakuannya.

Jaksa melanjutkan, pada sekitar tahun 2018 terdakwa berkenalan dengan saksi Jefri Pratama (berkas terpisah). Karena pertemuan yang rutin dengan saksi Jefri, akhirnya Zuraida dan Jefri saling jatuh cinta.

Sekitar bulan November 2019, Zuraida menghubungi Jefri dan mengajak bertemu di Everyday Cafe di Jalan Ringroad Meda. Lalu, Zuraida menceritakan masalah rumah tangganya.

Ia menyebut korban sering mengkhianatinya. Selain itu, kepada Jefri, Zuraida mengatakan agar mati saja karena sudah tidak sanggup hidup seperti itu.

"Lalu saksi Jefri menjawab “Ngapain kau yang mati, dia yang bejat, kok kau yang mati, dia lah yang harus mati. kemudian terdakwa Zuraida mengatakan kepada saksi “Iya memang saya sudah tidak sanggup, kalau bukan aku yang mati, dia yang harus mati," ucap Jaksa.

Kemudian setelah percakapan tersebut Jefri Pratama menjumpai Reza Fahlevi untuk melakukan aksi pembunuhan tersebut, dan menceritakan bahwa Zuraida Hanum sudah tidak tahan dan ingin menghabisi suaminya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved