Terungkap 3 Pelaku Pembunuh Elvina

Hubungan Asmara Jeffry - Elvina, Cinta Ditolak Penyebab Pembunuhan, Rencana Mayat Dibuang ke Pakam

Otak pelaku Jeffry mengaku membunuh Elvina dengan sadis karena hendak diputuskan tali asmaranya oleh korban

TRI BUN MEDAN/Victory Arrival
Otak pelaku pembunuhan Evina, Jeffry (22) bersama sang ibu bernama Tek Sukfen (56) saat digiring ke sel tahanan. 

TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Pengakuan mengejutkan muncul dari tersangka Jeffry otak pelaku pembunuhan Elvina.

Gadis 21 tahun yang dihabisi nyawanya secara sadis di Kompleks Perumahan Cemara Asri, Percut, Rabu (6/5/2020) lalu.

Jeffry mengaku membunuh Elvina karena hendak diputus cintanya oleh korban.

Hal ini diungkapkan korban saat digiring oleh polisi menuju jeruji tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (8/5/2020) di Markas Polrestabes Medan.

Saat diwawancarai, Jeffry mengaku dirinya baru membuat janji dengan tersangka.

BREAKING NEWS: Polrestabes Medan Ungkap 3 Pembunuh Elvina, Termasuk Ibu Jeffry, Nih Kronologinya

BUKAN PRIA PINGSAN, Polrestabes Medan Temukan Fakta Baru Pembunuhan Elvina (21) di Cemara Asri

"Baru janjian aja sih bang, iya memang sudah saya persiapkan," tuturnya kepada Tri bun.

Ia mengakui bahwa dirinya memiliki hubungan cinta dengan korban Elvina dan akan diputuskan.  

"Karena dia mau akhiri hubungan saya dengan Elvina. Karena dia mau putuskan hubungan saya dengan dia. Hubungan saya statusnya pacaran bang," cetusnya.  

Ia menyebutkan dirinya baru sekali memperkosa Elvina.

Dan mengakui sempat menyayat perut korban dan menikam.

"Baru sekali aja bang, sempat kucium dulu dia, lalu ada kubenturkan sekali kepalanya. Dalam kondisi pingsan saya tikam kemudian saya sayat perutnya," tutur Jeffry.  

Polrestabes Medan memperlihatkan tiga tersangka kasus pembunuhan Elvina (21), Jumat (8/4/2020). Korban dimasukkan dalam kardus di Komplek Cemara Asri, Jalan Duku No 40 Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang.
Polrestabes Medan memperlihatkan tiga tersangka kasus pembunuhan Elvina (21), Jumat (8/4/2020). Korban dimasukkan dalam kardus di Komplek Cemara Asri, Jalan Duku No 40 Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang. (TRI BUN MEDAN/Victory Arrival)

Terakhir, ia mengakui bahwa awalnya setelah membunuh dirinya berencana membuang mayat korban ke Kecamatan Lubuk Pakam, Deliserdang.

"Memang ada rencana mau dibuang ke Lubuk Pakam. Tapi enggak jadi bang," pungksnya.

Sebelumnya, Polrestabes Medan menetapkan tiga tersangka pelaku pembunuhan sadis Gadis Elvina (21) yang dimasukkan dalam kardus di Komplek Cemara Asri, Jalan Duku No 40 Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang.

Ketiga pelaku tersebut adalah Jeffry (22) sebagai otak pelaku bersama pelaku lainnya Michael (22) dan ibu Jeffry bernama Tek Sukfen (56).

Kapolrestabes Medan, Kombes Johnny Eddizon Isir mengungkapkan motif dari tersangka Jeffry adalah karena korban menolak ajakan tersangka untuk bersetubuh.

"Motifnya sejauh ini masih kita dalami, rencana juga masih kami dalami. Awalnya karena tersangka J ditolak ketika bersetubuh dan mendoronh korban pingsan, kemudian membunuh korban," ungkapnya saat konfrensi pers di Polrestabes Medan, Jumat (8/5/2020).

Isir menyebutkan antara pelaku J dan korban adalah seorang kawan dekat. Namun hubungan antara tersangka M dan korban adalah mantan pacar.

"Jadi antara J dan korban dan tidak ada hubungan hanya sebatas kawan saja. Kalau hubungan tersangka M dan korban, masa pacaran sudah selesai statusnya mantan pacar," ungkapnya.

Ia menyebutkan bahwa ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pra rekonstruksi.

BREAKING NEWS: Polrestabes Medan Ungkap 3 Pembunuh Elvina, Termasuk Ibu Jeffry, Nih Kronologinya

"Kejdian terjadi pada Rabu 6 Mei 2020 sekitar pukul 13.30 WIB di rumah tersangka J di Jalan Duku No.40 Komplek Cemara Asri. Setelah kita lakukan pra rekonstruksi, untuk tersangka kita tetapkan sebanyak 3 orang yaitu pria berinisial J 22 tahun, warga Komplek Cemara Asri. Tersangka M 22 tahun beralamat di Medan Tembung dan TS berumur 56 tahun orangtua dari tersangka J pekerjaan ibu rumah tangga warga komplek Cemara Asri," tuturnya.

Isir menyebutkan kronologi kejadian dimana korban Elvina dikontak oleh pelaku J untuk datang ke rumahnya di Jalan duku No 40 komplek Cemara Asri, Percut Sei Tuan.

Kemudian sesampainya di rumah, tersangka J hendak akan memperkosa korban namun korban menolak hingga akhirnya dianiaya hingga pingsan dan disetubuhi di dalam kamar mandi.

"Kronologis kejadian, secara singkat dimana saudara J mengontak korban untuk datang ke rumahnya. Lalu korban mengkontak M untuk mengantarkan ke rumah J. Lalu tersangka J mengajak korban untuk bersetubuh, namun salam prosesnya korban menolak, lalu tersangka J membenturkan kepala korban di kamar mandi selanjutnya tersangka J bersetubuh dengan korban dalam kedadaan pingsan," ungkap Isir.

Lalu, usai menyetubuhi korban, tersangka J membunuh korban dengan cara ditikam.

Dan dimana tersangka M ikut membantu membeli minyak untuk membakar korban dan membantu memasukkan korban dalam kardus.

"Kemudia tersangka J mengambil pisau dan menikam atau menusuk korban yang pingsan. Lalu ada upaya membakar korban, dimana peran dari tersangka M yaitu membeli minyak bensin. Lalu ikut membantu di dekat kamar mandi," tuturnya.

3 Tersangka kasus pembunuhan Elvina diperlihatkan di Polrestabes Medan, Jumat (8/5/2020). Polisi mengungkap kasus pembunuhan wanita di Kompleks Cemara Asri, Percut.
3 Tersangka kasus pembunuhan Elvina diperlihatkan di Polrestabes Medan, Jumat (8/5/2020). Polisi mengungkap kasus pembunuhan wanita di Kompleks Cemara Asri, Percut. (TRI BUN MEDAN/Victory Arrival)

Bahkan, Isir membeberkan bahwa pelaku J sempat membelah perut dan memotong lengan korban. Dan memasukkan korban ke dalam kardus dengan bantuan ibunya.

"Tersangka J mengambil parang dari dapur, lalu membelah perut dan memotong lengan kanan korban. Lalu tersangka TS mengambil kardus dari gudang dan kemudian tersangka J dan TS membantu memasukkan ke dalam Kardus," jelas Isir.

Barang bukti sejumlah senjata tajam terkait kasus pembunuhan Elvina diperlihatkan kepada awak media di Polrestabes Medan, Jumat (8/4/2020). Polrestabes Medan bersiap gelar pengungkapan kasus pembunuhan wanita yang terjadi di Perumahan Cemara Asri
Barang bukti sejumlah senjata tajam terkait kasus pembunuhan Elvina diperlihatkan kepada awak media di Polrestabes Medan, Jumat (8/4/2020). Polrestabes Medan bersiap gelar pengungkapan kasus pembunuhan wanita yang terjadi di Perumahan Cemara Asri (TRI BUN MEDAN/Victory Arrival)

Sementara, Isir menjelaskan peran dari ibu tersangka TS adalah membantu memasukkan korban ke dalam kardus dan berupaya menghilangkan jejak. 

"Peran dari Ibu tersangka TS adalah berupaya untuk menghilangkan jejak dari pembunuhan yang dilakukan oleh anaknya. Juga ikut membantu saat memasukkan korban ke dalam kardus," terang isir.

(vic/tri bunmedan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved