Breaking News

Drama Kasih Ibu Sepanjang Masa di Balik Pembunuhan Elvina, Tek Sukfen Coba Tutupi Jejak Anaknya

Peribahasa ‘Kasih Ibu Sepanjang Masa’ mewarnai kasus pembunuhan terhadap Elvina (21) yang dimasukkan dalam kardus di Komplek Cemara Asri.

TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Ketiga tersangka pembunuhan dihadirkan saat gelar kasus, di Mapolrestabes Medan, Jumat (8/5/2020). Kepolisian setempat berhasil mengungkap kasus pembunuhan Elvina (21), dengan menangkap tiga tersangka dan mengamankan barang bukti. 

Saat digiring menuju sel tahanan Mapolrestabes, Michael menuturkan, dirinya diancam oleh Jeffry dan Tek Sukfen.

Michael diminta mengakui pembunuhan tersebut dilakukan sendiri.

Ia pun menyebutkan diancam akan dibunuh oleh Jeffry.

"Saya mau diancam sama dia (Jeffry) dibunuh bang, makanya saya tulis suratnya dan akui membunuh korban," jelasnya kepada Tribun.

Kombes Isir mengungkapkan tersangka Michael diintimidasi oleh pelaku Jeffry dan Tek Sukfen, untuk mengakui bahwa dirinya yang melakukan pembunuhan.

"Sehingga tersangka M menulis surat pernyataan di atas kertas dan mencoba meminum obat nyamuk untuk meyakinkan seluruh rangkaian kejadian tersebut dilakukan oleh tersangka M tanpa melibatkan orang lain," jelas Isir.

Ibunda Jeffry memeragakan adegan pada proses prarekonstruksi, Kamis (7/5/2020) sore.
Ibunda Jeffry memeragakan adegan pada proses prarekonstruksi, Kamis (7/5/2020) sore. (Tribun-Medan.com/Maurits Pardosi)

Diketahui, Polrestabes Medan menetapkan tiga tersangka pelaku pembunuhan Elvina yang dimasukkan dalam kardus di Komplek Cemara Asri, Jalan Duku No 40 Kecamatan Percuseituan, Deliserdang.

Ketiga pelaku tersebut adalah Jeffry (22) sebagai otak pelaku bersama pelaku lainnya, Michael (22), dan ibu Jeffry bernama Tek Sukfen (56).

Isir mengungkapkan motif dari tersangka Jeffry adalah karena korban menolak ajakan untuk bersetubuh.

"Motifnya sejauh ini masih kita dalami, rencana juga masih kami dalami. Awalnya karena tersangka J ditolak ketika bersetubuh dan mendorong korban pingsan, kemudian membunuh korban," ungkapnya saat konfrensi pers di Polrestabes Medan, Jumat (8/5/2020).

Isir menyebutkan antara pelaku Jeffty dan korban adalah berteman dekat. Sedangkan hubungan antara tersangka Michael dan Elvina adalah mantan pacar.

"Jadi antara J dan korban dan tidak ada hubungan (asmara), sebatas kawan saja. Kalau hubungan tersangka M dan korban, masa pacaran sudah selesai, statusnya mantan pacar," ungkapnya.

Ia menyebutkan bahwa ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani prarekonstruksi.

"Kejadian terjadi pada Rabu 6 Mei 2020 sekitar pukul 13.30 WIB di rumah tersangka J di Jalan Duku No 40 Komplek Cemara Asri. Setelah kita lakukan prarekonstruksi, untuk tersangka kita tetapkan sebanyak 3 orang yaitu pria berinisial J 22 tahun, warga Komplek Cemara Asri. Tersangka M 22 tahun beralamat di Medan Tembung dan TS berumur 56 tahun orangtua dari tersangka J pekerjaan ibu rumah tangga warga komplek Cemara Asri," tuturnya.

Isir menyebutkan kronologi kejadian berawal saat korban Elvina dikontak oleh pelaku Jeffry. Korban diminta untuk datang ke rumah Jeffry di Jalan duku No 40 komplek Cemara Asri.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved