Polisi Tembak Mati Begal di Percut

Pengakuan Begal Samurai di Percut Sei Tuan, Incar Korban Sudah Jauh Hari

Petugas membawa tersangka ke RS Bhayangkara Medan untuk dilakukan pertolongan namun tidak tertolong dan tim medis menyatakan bahwa tersangka meninggal

TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Napi asimilasi berinisial H (22) warga Perumnas Mandala dari Lapas Tanjung Gusta Medan kembali ditangkap polisi karena beraksi melakukan aksi begal usai keluar dari penjara.

Pelaku H mengakui dirinya baru kenal pelaku K (25) warga Perumnas Mandala yang ditembak mati oleh pihak kepolisian dan hanya sekali melakukan aksinya.

"Baru kenal aja bang, baru sekali ini melakukan bang," tuturnya saat ditanyai Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji, Sabtu (9/5/2020).

Lalu saat ditanya, apakah saat beraksi secara tiba-tiba atau sudah ditentukan. Pelaku K menjawab sudah dari awal

"Sudah diniatkan, yang nentukan si K, saya eksekutornya. Belum pernah bunuh orang, Pak," tuturnya.

Pelaku H mengakui dirinya dihukum tiga tahun atas perbuatannya sebelumnya yaitu pencurian dengan kekerasan.

"Kemarin saya dihukum tiga tahun di Lapas anak Tanjung Gusta, sebelumnya beraksi di daerah Medan Glugur," pungkasnya.

AKBP Irsan Sinuhaji menyebutkan pelaku H dijerat pasal 365 ayat 2 KUHPidana.

"Pelaku terancam hukuman 12 tahun tahun penjara," ungkapnya Sabtu (9/5/2020) saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan.

Irsan menyebutkan untuk pelaku residivis asimilasi nantinya akan menjalani proses hukuman yang sebelumnya terlebih dahulu.

"Jadi dia ini nanti akan menjalani dulu hukumannya yang sebelumnya, baru nanti akan menjalani hukuman baru yang dari perbuatannya yang sekarang ini," tegasnya.

Pelaku Begal di Percut Sei Tuan Mantan Napi Asimilasi, Terancam Pidana 12 Tahun

Sedangkan, pelaku penadahnya berinisial AR alias A (42) terancam pasal 480 KUHP dengan pidana dengan penjara selama-lamanya empat tahun.

Sebelumnya Polrestabes Medan bersama Polda Sumut berhasil mengamankan tersangka H warga Perumnas Mandala bersama pelaku lainnya berinisial K (25) yang ditembak mati.

Keduanya beraksi pada pada 2 Mei 2020, menggasak motor korban Rian Hadi Kesuma saat hendak berangkat bekerja di Jalan Komplek Perumahan Veteran, Desa Medan Estate, Percut Sei Tuan.

Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji membenarkan bahwa pelaku H adalah napi yang baru dibebaskan dari program asimilasi Kemenkumham pada Bulan April 2020 lalu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved