Polisi Tembak Mati Begal di Percut

Pelaku Begal di Percut Sei Tuan Mantan Napi Asimilasi, Terancam Pidana 12 Tahun

Untuk pelaku residivis asimilasi nantinya akan menjalani proses hukuman yang sebelumnya terlebih dahulu.

TRIBUN MEDAN/VICTORY
NAPI asimilasi berinisial H (masker hitam) dari Lapas Tanjung Gusta Medan kembali beraksi melakukan aksi begal usai keluar dari penjara. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Napi asimilasi berinisial H (22) warga Perumnas Mandala dari Lapas Pemuda Tanjung Gusta Medan kembali ditangkap polisi karena beraksi melakukan aksi begal usai keluar dari penjara.

Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji menyebutkan pelaku dijerat pasal 365 ayat 2 KUHPidana.

"Pelaku terancam hukuman 12 tahun tahun penjara," ungkapnya Sabtu (9/5/2020) saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan.

Irsan menyebutkan untuk pelaku residivis asimilasi nantinya akan menjalani proses hukuman yang sebelumnya terlebih dahulu.

"Jadi dia ini nanti akan menjalani dulu hukumannya yang sebelumnya, baru nanti akan menjalani hukuman baru yang dari perbuatannya yang sekarang ini," tegasnya.

Sedangkan, pelaku penadahnya berinisial AR alias A (42) terancam pasal 480 KUHP dengan pidana dengan penjara selama-lamanya empat tahun.

Sebelumnya Polrestabes Medan bersama Polda Sumut berhasil mengamankan tersangka H warga Perumnas Mandala bersama pelaku lainnya berinisial K (25) yang ditembak mati.

Keduanya beraksi pada pada 2 Mei 2020, menggasak motor korban Rian Hadi Kesuma saat hendak berangkat bekerja di Jalan Komplek Perumahan Veteran, Desa Medan Estate, Percut Sei Tuan.

Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji membenarkan bahwa pelaku H adalah napi yang baru dibebaskan dari program asimilasi Kemenkumham pada bulan April 2020 lalu.

"Napi asimilasi ada, yang berinisial H. Dia bulan April kemarin mendapatkan program asimilasi," tuturnya.

Ia menyebutkan bahwa pelaku telah dua kali beraksi setelah dilepaskan dari program asimilasi.

"Sudah dua kali beraksi dari pendalaman anggota di lapangan," katanya.

Irsan juga menyebutkan bahwa pelaku sebelumnya juga ditangkap kasus sama yaitu pencurian dengan kekerasan.

"Sama juga kasus 365 pencurian dengan kekerasan, curas," ungkapnya.

Eks Napi Asimilasi Kembali Beraksi, Jadi Begal Samurai di Medan, Sejak Bebas Sudah 2 Kali Beraksi

Sebelumnya, Polrestabes Medan tembak mati pelaku begal dengan samurai di Komplek Perumahan Veteran, Desa Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan pada pukul 00.00 WIB, Sabtu (9/5/2020) dini hari.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved