Polisi Tembak Mati Begal di Percut

Pelaku Begal di Percut Sei Tuan Mantan Napi Asimilasi, Terancam Pidana 12 Tahun

Untuk pelaku residivis asimilasi nantinya akan menjalani proses hukuman yang sebelumnya terlebih dahulu.

TRIBUN MEDAN/VICTORY
NAPI asimilasi berinisial H (masker hitam) dari Lapas Tanjung Gusta Medan kembali beraksi melakukan aksi begal usai keluar dari penjara. 

Pelaku yang ditembak mati bernama RRL alias K (25) warga Perumnas Mandala.

Ia menyebutkan pelaku beraksi bersama satu orang rekannya berinisial H (22) yang telah terlebih dahulu di awalamankan Polda Sumut.

Irsan menegaskan pelaku melakukan perlawanan dengan mengancam petugas dengan samurai.

"Kita berhasil menangkap hasil ungkap kasus curas, dimana hasil koordinasi dengan Polda Sumut. Polisi telah menangkap pelaku H warga Perumnas Mandala. Lalu pada saat tanggal 9 Mei, petugas mendapati kabar salah satu tersangka berada di suatu tempat. Ketika dilakukan upaya penangkapan pelaku berinisial K ini melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas," tuturnya.

Selanjutnya petugas membawa tersangka ke RS Bhayangkara Medan untuk dilakukan pertolongan namun tidak tertolong dan tim medis menyatakan bahwa tersangka sudah meninggal dunia.

Ia menuturkan, kronologi terjadi dimana pada 2 Mei 2020, korban Rian Hadi Kesuma dibegal saat hendak berangkat bekerja di Jalan Komplek Perumahan Veteran, Desa Medan Estate, Percut Sei Tuan.

"Jadi pada tanggal 2 Mei, korban Rian Hadi Kesuma dari rumahnya di Perumahan Veteran Percut Sei Tuan Menuju ke Rumah Sakit Haji sekitar pukul 6 pagi. Di pertengahan jalan diberhentikan oleh dua orang pelaku yang tidak dikenal. Menghentikan kendaraan dan mengambil kuncinya dengan senjata tajam samurai dan parang. Lalu kendaraan korban diambil paksa dua orang pelaku," tutur Irsan.

Lebih lanjut, Irsan menyebutkan peran dari pelaku RRL alias k adalah mengambil motor sedangkan pelaku H berperan mengancam korban dengan samurai.

DORR Dua Pelaku Begal Samurai Diamankan, Satu Ditembak Mati di Percut Sei Tuan

ia menuturkan bahwa pihaknya terpaksa melakukan tindakan tegas terukur karena pelaku melakukan perlawanan.

"Lalu setelah melakukan pendalaman dengan Polrestabes Medan muncul lah inisial K dikembangkan. Peran pelaku K ini adalah mengambil sepeda motor sedangakan pelaku H untuk mengancam para korban," beber Irsan.

Selanjutnya, ia menyebutkan pihaknya juga berhasil menangkap penadah curian senilai Rp 22,8 juta.

"Lalu ada pengembangan kita dapatkan 480 pelaku penadahnya berinisial AR alias A berumur 42 tahun warga Jalan Cendrawasih Mandala. Dimana ia berperan menjual sepeda motor kepada pelaku inisial I (DPO) senilai Rp 2.7 juta," pungkasnya.(vic/tri bun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved