Polisi Bongkar Peredaran Daging Babi yang Diolah Menyerupai Daging Sapi, 4 Pelaku Ditangkap
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan tengah memperlihatkan barang bukti daging babi yang dijual sebagai daging sapi di wilayah Bandung
Dijelaskan Hendra, dalam melakukan aksinya para pelaku ini menggunakan boraks agar daging babi ini menyerupai daging sapi.
"Ada tekniknya dengan menggunakan boraks ini. Diolah kemudian menyerupai daging sapi dan dijual seharga daging sapi," jelas Hendra.
Pada saat dijual di pasar, para pelaku menyebut daging itu sebagai daging sapi.
Hendra mengatakan, diduga daging telah beredar kepada para pembeli, baik untuk konsumsi rumah tangga, maupun para penjual bakso di 3 kecamatan itu.
5. Terancam lima tahun penjara
Hendra menegaskan, atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 91 A jo Pasal 58 Ayat 6 UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan, serta Pasal 62 Ayat 1 jo Pasal 8 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
"Ancaman pidanan 5 tahun penjara," tegasnya.
Ditambahkan Hendra, tidak menutup kemungkinan masih ada beberapa pelaku lain.
"Masih kami kembangkan sejauh mana pemasarannya," ujarnya dikutip dari TribunJabar.
Hendra berharap, warga masyarakat tidak usah khawatir, karena daging yang ada sudah disita.
"Namun ke depannya diimbau agar lebih berhati-hati lagi, apabila akan membeli daging sapi, terutama jika harganya relatif murah dengan harga pasaran," katanya. (Tribunnewsmaker.com/*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnewsmaker.com dengan judul Fakta Penjualan Daging Sapi yang Ternyata Babi, Kronologi Terbongkar, Terungkap Tekniknya Agar Mirip