Ucok Tersungkur Ditembak Dua Kali, Eks Napi Asimilasi Ini Balik Lagi ke Penjara
Sauri Tarigan alias Ucok (39), eks narapidana penerima asimilisi Covid-19, akhirnya dilumpuhkan oleh anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai.
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Juang Naibaho
Laporan Wartawan Tribun Medan / Dedy Kurniawan
TRI BUN-MEDAN.com, BINJAI - Sauri Tarigan alias Ucok (39), eks narapidana penerima asimilisi Covid-19, akhirnya dilumpuhkan oleh anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai.
Petugas memberi tindakan tegas dan terukur terhadap warga Jalan Pradana, Kelurahan Berngam, Binjai Kota ini.
Dua timah panas menembus kaki kiri dan kanan tersangka yang coba kabur dan melawan polisi.
Ucok ditangkap di Jalan Ikan Arwana, Kelurahan Dataran Tinggi, Binjai Timur atas laporan pencurian sepeda motor.
Laporan Polisi Nomor LP/23/V/2020/SPK/BJ TIMUR oleh Riko Setiawan (24) warga Jalan Bejomuna, Kelurahan Timbang Langkat, Binjai Timur jadi dasar penindakan tersangka.
"Penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi dari masyarakat.
Korban merupakan seorang pengemudi ojek online yang selalu mangkal di pangkalan Jalan Ikan Paus, Kelurahan Timbang Langkat.
Pelapor kehilangan sepeda motor saat istirahat di Musala Napoleon," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai, AKP Yayang Rizki Pratama, Kamis (14/5/2020).
Dalam laporan polisi, korban meninggalkan sepeda motor dalam keadaan ban depan bocor, sehingga sulit dilarikan.
Namun, sejuta akal tak membuat tersangka menyerah sehingga tetap memaksa membawa kabur motor korban.
Penangkapan tersangka tak berjalan lancar.
Mendadak tersangka melakukan perlawanan saat polisi membawanya melakukan pengembangan, polisi yang memegangnya coba dilawan dan kabur.
"Tersangka melakukan perlawanan kepada petugas dan mencoba kabur. Sehingga anggota melakukan tembakan peringatan tiga kali, namun tidak diindahkan. Jadi anggota memberikan tindakan tegas terukur yang mengenai kaki kiri dan kanannya," ujar Yayang Rizki.
Tersangka pun tersungkur ke tanah, dan selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Djoelham Binjai untuk mendapatkan perawatan medis.
Usai pengobatan, tersangka diboyong ke Gedung Satreskrim Polres Binjai guna penyidikan lebih lanjut.
Kanit Pidum, Hotdiatur Purba mengatakan barang bukti yang diamankan, satu obeng warna merah, satu telepon genggam, uang tunai Rp 50 ribu, satu dompet hitam dan satu pasang sandal.
"Tersangka residivis, sudah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebanyak tiga kali. Tahun 2017, 2018 dan terakhir 2019.
Bahkan tersangka juga merupakan napi asmilasi yang baru bebas pada 25 April 2020," pungkas Kanit Pidum, Ipda Hotdiatur Purba.
(Dyk/tri bun-medan.com)