5 Kali Zuraida Hanum Berhubungan Intim Dengan Eksekutor Hakim Jamaluddin, Bersetubuh di Mobil, Kamar

Dalam sidang tersebut, terkuak pengajuan mengejutkan dari terdakwa Jefri Pratama (42), bahwa kerap melakukan hubungan seks dengan Zuraida Hanum.

TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan, Zuraidah Hanum yang juga istri korban Jamaluddin menangis saat memperagakan adegan rekonstruksi atau reka ulang pembunuhan Jamaluddin, di Perumahan Grand Monaco, Rabu (16/1/2020). Kasus dugaan pembunuhan berencana seorang hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin, dilakukan oleh istri korban yang menjadi otak pembunuhan dengan motif karena permasalahan rumah tangga. 

Kemudian hakim bertanya lagi, bagaimana para terdakwa membawa korban dari kamar ke mobil ?

Reza menjawab dengan cara menggotong.

"Kalian hapus itu CCTV-nya, padahal walaupun kalian hapus, itu bisa diambil lagi oleh pihak Reskrim Polri.

Makanya dari itu saya tau si Jefri masuk ke kamar Jamal itu, untuk apa?

Itu merekalah yang tau.

Jamal keluar, dia (Jefri) yang masuk," kata hakim.

Zuraida Hanum (41) kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (15/5/2020).  

Zuraida menjadi terdakwa terkait kasus pembunuhan Hakim Jamaluddin, yang tak lain adalah suaminya sendiri.

Zuraida melakukan pembunuhan dibantu oleh dua rekannya, M Jefri Pratama (42) dan M Reza Fahlevi (29).

Ketiga terdakwa hadir mengenakan alat pelindung diri (APD) di ruang sidang Cakra Utama Pengadilan Negeri Medan, 

Dengan tangan diborgol, Zuraida Hanum digiring lebih dahulu dari dari dua rekannya.

Zuraida Hanum didampingi tim Kejaksaan Negeri Medan, dan dua rekannya di dampingi oleh polisi bersenjata lengkap.  

Tiga terdakwa pembunuhan hakim Pengadilan Negeri Medan, hadir mengenakan APD Lengkap, Jumat (15/5/2020)
Tiga terdakwa pembunuhan hakim Pengadilan Negeri Medan, hadir mengenakan APD Lengkap, Jumat (15/5/2020) (TRI BUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP)

Setelah sampai diruang sidang, ketiganya di dudukkan bersebelahan, namun jarak antara ketiganya diberikan sampai satu meter.

Zuraida Hanum dan Jefri dipisahkan oleh Reza yang berada ditengah, Zuraida duduk dipinggir sebelah kiri dekat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), melainkan Jefri duduk dekat dari penasihat hukum.

Setelah didudukkan, Majelis Hakim Erintuah Damanik meminta kepada ketiga terdakwa untuk membuka pelindung badan, namun hanya bagian kepala saja.

"Sepertinya kalau disini tutup kepalanya bisa dibukalah ya," kata Erintuah Damanik.

Majelis hakim membuka persidangan.

Hakim meminta keterangan dari ahli forensik terkait kematian Jamaluddin.

(cr2/TRIBUN-MEDAN.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved