Rekayasa Jambret Sadis di Medan

Demi Asuransi Erdina Boru Sihombing Nekat Tebas Jarinya Sendiri dan Buat Laporan Palsu Jambret Sadis

Martuani mengungkapkan, motif Erlina membuat cerita rekayasa jambret sadis karena terlilit utang. Sekaligus mendapatkan asuransi

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN / M FADLI TARADIFA
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin memegang alat bukti yang digunakan pelaku Erdina Boru Sihombing, Jumat (15/5/2020). 

TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Erdina Boru Sihombing (54) warga Jalan AR Hakim Gang Rahayu II, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, sempat viral di media sosial karena menjadi korban jambret sadis tebas jari.

Aksi bandit jalanan itu disebut membuat Erdina Boru Sihombing kehilangan empat jarinya.

Namun, peristiwa jambret sadis tebas jari itu ternyata hanyalah cerita rekayasa Erdina Boru Sihombing.

Ditkrimum Polda Sumut akhirnya berhasil mengungkap teka-teki peristiwa jambret sadis yang dilaporkan oleh Erdina

Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin mengatakan, Erdina Boru Sihombing kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus laporan palsu.

Meski begitu, luka yang dialami Erdina bukanlah rekayasa. Jari tangan Erdina benar-benar putus.

Martuani mengungkapkan, motif Erdina membuat cerita rekayasa jambret sadis karena terlilit utang.

Selain itu, ia pun mencoba mendapatkan keuntungan dari asuransi dengan menebas sendiri jari tangannya.

"Jadi tersangka ini terlilit utang. Ia menebas jarinya agar mendapat asuransi dan para pemberi utang merasa iba," katanya.

Menurut informasi yang didapat, Erdina melakukan aksi tebas jari tersebut dalam keadaan sadar.

"Pelaku menebas jarinya dan memasukkannya ke dalam plastik. Lalu ia membuangnya ke parit.

Hingga saat ini petugas kami masih melakukan penyelidikan, karena anggota tubuh tersebut harus dikuburkan," kata Kapolda Sumut.

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin mewawancarai tersangka laporan palsu, Erdina Boru Sihombing, di Mapolda Sumut, Jumat (15/5/2020).
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin mewawancarai tersangka laporan palsu, Erdina Boru Sihombing, di Mapolda Sumut, Jumat (15/5/2020). (TRIBUN MEDAN / M FADLI TARADIFA)

Masih dikatakan Kapolda Sumut, bahwa pelaku menebas jarinya dengan menggunakan pisau.

"Ia menggunakan pisau potong daging. Sementara dua rekannya yang kita hadirkan ini masih berstatus sebagai saksi," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut berhasil mengungkap kasus viral tentang jambret sadis tebas jari korban di Jl AR Hakim, Medan Tembung, Kota Medan, beberapa waktu lalu.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved