Rekayasa Jambret Sadis di Medan
Motif Sihombing Sengaja Potong 4 Jarinya dan Rekayasa Kasus Begal Jalan AR Hakim Karena .
Sosok Erdina Boru Sihombing (54) warga Jalan AR Hakim, Kecamatan Medan Denai, ternyata tak benar di begal meski kehilangan 4 jari
TRI BUN-MEDAN.com - Erdina Boru Sihombing (54) warga Jalan AR Hakim, Kecamatan Medan Denai, mendadak viral belakang hari ini
Pasalnya, Erdina Boru Sihombing yang sebelumnya dikabarkan telah menjadi korban begal, hingga kehilangan empat jarinya.
Setelah petugas kepolisian mendapat informasi dugaan kejahatan jalanan tersebut, dilakukan penyelidikan lebih dalam.
Alhasil, Polda Sumut dalam hal ini Dirkrimum berhasil mengungkap kasus tersebut.
Setelah petugas melakukan penyelidikan dengan melakukan pengecekan sejumlah alat-alat bukti baik dari rekaman cctv maupun saksi-saksi, ternyata tidak ditemukan apapun yang sesuai dengan keterangan korban.
• KRIMINAL MEDAN HARI INI - Jambret Sasar Wanita di AR Hakim, Polisi Datangi Lokasi Olah TKP
• BREAKING NEWS, Cerita Jambret Sadis Tebas Jari Ternyata Rekayasa, Erdina Boru Sihombing Tersangka
Dalam hal ini, Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin yang pimpin langsung pengungkapan mengatakan, ada kasus menarik yang ditangani Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut, di mana pada tanggal 1 Mei 2020, adanya laporan peristiwa begal atau perampokan dengan bersenjata tajam.
Di mana korban melaporkan bahwa tangannya dibacok hingga empat jarinya putus.
Dan ibu itu kehilangan sejumlah barang-barang berharga, tas uang Rp 4 juta, hp diambil pelaku.
"Berdasarkan laporan tersebut, kemudian dilakukan pemeriksaan, karena semua tindakan investigasi itu, dimulai dari tempat kejadian perkara. Setelah tim melakukan investigasi, ternyata keterangan dari ibu Erdina Boru Sihombing (54) warga Jalan AR Hakim Gang Rahayu II, Kecamatan Medan Denai, tidak sesuai dengan kenyataan," ujarnya, Jumat (15/5/2020).
• Erdina Boru Sihombing (54) Dibegal Hingga 4 Jari Putus, Humas RS Murni Teguh Sebut Korban Dioperasi
• Begal Sadis di Medan Akibatkan 4 Jari Sihombing Putus, Maruba: Mama Biasanya Pergi Sama Kami
Lanjut Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin, didampingi Dirkrimum Kombes Irwan Anwar, tim bekerja keras dengan mengumpulkan semua alat bukti dan keterangan.
Semua perangkat IT dan kamera cctv, ternyata tidak ada keterangan mendukung bahwa telah terjadi peristiwa tersebut.
"Setelah dilakukan investigasi lebih lanjut, diketahui lah Bahwa peristiwa tersebut tidak pernah terjadi. Dan itu adalah rekayasa dari korban sendiri. Dan hari ini, kita secara resmi mengatakan bahwa Erdina Boru Sihombing resmi menjadi tersangka," ungkapnya.
Lanjut Kapolda Sumut, adapun motif yang dilakukan oleh pelaku yakni dikarenakan terlilit hutang.
"Jadi tersangka ini terlilit hutang. Ia menebas jarinya agar mendapat asuransi dan para pemberi hutang merasa hibah," katanya
Menurut informasi yang didapat, aksi yang dilakukan pelaku dalam keadaan sadar.