Gelar Pasar Murah dan Langgar Protokol Kesehatan, DPRD Sumut Segera Panggil Dinas Koperasi dan UMKM

Pemerintah seharusnya membuka pasar murah di tiap kabupaten dan kota, tepatnya kantor kecamatan.

Penulis: Satia | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRIBUN MEDAN
Sejumlah warga mengatre dengan jarak sosial (physical distancing) saat pembelian sembako di pasar murah di Gedung Serba Guna Pemprovsu, Jalan Williem Iskandar, Medan, Sumatera Utara, Senin (18/5/2020).TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI 

TRI BUN MEDAN.COM, MEDAN - DPRD Sumut akan segera memanggil Dinas Koperasi dan UMKM, yang gelar pasar murah dan dianggap melanggar protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Dalam pasar murah tersebut., warga tampak berkumpul untuk membeli bahan pokok di Gedung Serbaguna, Wiliem Iskandar, Kabupaten Deliserdang.

Berkumpulnya warga ini dapat menularkan wabah virus Corona dengan begitu cepat.

"Kita akan panggil mereka yang gelar pasar murah seakan melanggar protokol kesehatan," kata anggota DPRD Sumut, Zeira Salim Ritonga, melalui sambungan telepon genggam, Senin (18/5/2020). 

Dikatakan Zeira, warga terlihat berkerumun di dua lokasi yang dijadikan pasar murah sembako di Medan.

Mereka rela mengantre demi bisa mendapat paket sembako murah yang dijual.

Di Gedung Serbaguna, Pancing, warga terlihat berkerumun di luar pintu masuk sejak pukul 10.00 WIB, Senin (18/5/2020).

Warga yang berada di luar pintu masuk itu merupakan warga yang tertahan karena terlambat datang.

Bantuan kepada masyarakat yang terdampak wabah virus ini, menurutnya tidak dilakukan seperti itu.

Anggota DPRD Sumut Sesalkan Pasar Murah KUMKM, Dinilai Langgar Protokol Kesehatan

Pemerintah seharusnya membuka pasar murah di tiap kabupaten dan kota, tepatnya kantor kecamatan.

Perihal ini, kata dia dapat mengurangi berkumpulnya masyarakat dengan jumlah banyak pada satu tempat.

"Kita nggak tahu, apakah mereka yang berkumpul itu ada yang terpapar atau tidak," jelasnya. 

Menurutnya, warga terlihat mengantre dengan posisi berdekatan.

Antrean ini terjadi karena warga yang hendak masuk ke lokasi pasar murah harus melewati pemeriksaan suhu tubuh dan menunjukkan KTP lebih dulu.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Haikal mengaku kegiatan tersebut tidak melanggar protokol kesehatan.

Namun, pihaknya bersedia  segera menghentikan pasar murah bagi masyarakat itu, apabila melanggar aturan tersebut.

"Saya akan tutup bila melanggar protokol kesehatan," ucapnya.(wen/tri bun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved