Pria 50 Tahun Bantah Lakukan Pemerkosaan atas Siswi SMP, Sebut Tiap Berhubungan selalu Kasih Uang

Beda kesaksian antara korban siswi SMP di Gresik yang dicabuli di kandang ayam dengan pengakuan pelaku.

Polres Gresik
Kapolres Gresik, AKBP Kusworo (kiri), bersama tersangka, SG (kanan) di Mapolres Gresik, Jumat (15/5/2020). (Polres Gresik) 

TRI BUN-MEDAN.com - Beda kesaksian antara korban siswi SMP di Gresik yang dicabuli di kandang ayam dengan pengakuan pelaku.

Korban mengaku selalu dipaksa dan diancam oleh pelaku.

Malahan menurut korban, pelaku pernah mengancam akan membunuh ibunya.

Ia mengaku melakukan pencabulan tanpa paksaan.

Simak berita selengkapnya.

SG (50) kini telah ditahan di Polres Gresik.

"Sudah kami amankan, statusnya tersangka," kata Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo dikutip dari Surya.

Selama ini tersangka SG tidak mengakui perbuatannya.

SG merupakan tetangga korban, MD (16).

Polisi telah memanggil saksi juga alat bukti.

"Jika tersangka tidak mengakui perbuatannya kami sudah memiliki alat bukti yang cukup untuk menjerat tersangka dengan pasal yang disangkakan," kata AKBP Kusworo Wibowo.

Tersangka SG dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 80 Jo 76 D subsider 76 E.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," katanya.

MD sendiri kini tengah hamil 7 bulan akibat perbuatan SG.

SG tak mengakui perbuatannya atas paksaan.

Kapolres Gresik, AKBP Kusworo (kiri), bersama tersangka, SG (kanan) di Mapolres Gresik, Jumat (15/5/2020).
Kapolres Gresik, AKBP Kusworo (kiri), bersama tersangka, SG (kanan) di Mapolres Gresik, Jumat (15/5/2020). (Polres Gresik)
Sumber: Tribun Bogor
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved