Sempat Bebas 3 Hari, Bahar bin Smith Ditahan Lagi, Huni Lapas Gunung Sindur, Penjelasan Kemenkumhan
Sempat menikmati bebas asimilasi selama tiga hari, Selasa (19/5/2020) dini hari, terpidana kasus penganiayaan remaja, Bahar bin Smith, kembali ditahan
Sempat menikmati bebas asimilasi selama tiga hari, Selasa (19/5/2020) dini hari, terpidana kasus penganiayaan remaja, Bahar bin Smith, kembali ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Abdul Aris, mengatakan Bahar dijemput karena program asimilasinya dicabut.
"Yang bersangkutan dikembalikan ke Lapas Gunung Sindur.
Saat diamankan, dia dijemput petugas bapas dan kalapas didampingi petugas kepolisian Bogor," kata Aris kepada kantor berita Antara.
Mengapa Bahar Smith kembali ditahan?
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Hukum dan HAM, Reynhard Silitonga, menjelaskan alasan pencabutan pemberian izin asimilasi di rumah terhadap Bahar Smith.
Menurutnya, pencabutan dilakukan karena Bahar Smith dinilai telah melakukan sejumlah tindakan yang dianggap menimbulkan keresahan di masyarakat, yakni menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif, serta menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.
Reynhard mengatakan video ceramah Bahar Smith yang telah menjadi viral itu dianggap dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.
"Pencabutan SK (surat keputusan) asimilasi dilakukan berdasarkan hasil penilaian PK Bapas Bogor yang melakukan pembimbingan dan pengawasan terhadap yang bersangkutan," ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, dalam keterangan tertulis sebagaimana dikutip kantor berita Antara, Selasa (19/05).
Selain itu, Bahar Smith juga dinilai melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tengah kondisi darurat Covid-19, dengan mengumpulkan massa dalam pelaksanaan ceramahnya.
"Atas perbuatan tersebut maka kepada yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham nomor 3 tahun 2018 dan kepadanya dicabut asimilasinya dan selanjutnya diperintahkan untuk dimasukkan kembali ke dalam lembaga pemasyarakatan untuk menjalani sisa pidananya dan sanksi lainnya sesuai ketentuan," ujar Reynhard.
Adapun pencabutan SK asimiliasi Bahar Smith bernomor W11.PAS.PAS11.PK.01.04-1473 Tahun 2020 dilakukan oleh Kepala Lapas Cibinong.
Reynhard mengatakan saat ini Bahar Smith telah berada di Lapas Klas IIA Gunung Sindur, Bogor, untuk menjalani sisa pidana.
Kapan dia dibebaskan?
Sebelumnya, Bahar bin Smith bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Cibinong, Jawa Barat, lewat program asimilasi pada Sabtu (16/05/2020).
Saat dibebaskan, dalam laporan berbagai media, pria itu mengaku tak takut masuk penjara lagi demi memperjuangkan rakyat miskin.
"Saya tidak takut besok pagi ditangkap polisi, dipenjara lagi kalau tidak bersalah," kata di hadapan para pengikutnya ketika dibebaskan pada Sabtu (16/05).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/bahar-smith-ditahan-lagi.jpg)