Jaksa Walk Out Gara-gara Terdakwa Tak Hadir di Persidangan dan Minta Sidang Online

Sidang lanjutan perkara penipuan bisnis kopi dengan terdakwa Dr Benny Hermanto Jap, Direktur PT Sari Opal Nutrition, diwarnai aksi walk out oleh Jaksa

TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP
Jaksa, majelis hakim, dan penasihat hukum terdakwa berdiskusi untuk mekanisme sidang di PN Medan, Selasa (19/5/2020). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sidang lanjutan perkara penipuan bisnis kopi dengan terdakwa Dr Benny Hermanto Jap, Direktur PT Sari Opal Nutrition, diwarnai aksi walk out oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice V Sinaga.

JPU Joice memutuskan meninggalkan ruang persidangan yang digelar di ruang Cakra III Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (19/5/2020).

Alasannya, JPU menolak terdakwa akan disidangkan secara teleconference.

Sempat terjadi perdebatan cukup panjang antara penasihat hukum, jaksa, dan majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong.

Ketiganya berdiri di depan meja majelis hakim untuk berdiskusi.

JPU Joice Sinaga kemudian langsung walk out dari ruang persidangan.

Suasana sidang yang semula tenang, sontak berganti jadi tegang.

Terlihat rekan dari JPU Joice, jaksa Arta Sihombing sibuk mencari Joice di sekitar lingkungan PN Medan.

Selang beberapa waktu, Joice kembali masuk ke ruang sidang dan duduk, untuk mendiskusikan kebijakan itu.

"Kami menolak kalau terdakwa disidangkan secara online," ujarnya.

Ia mengatakan, bahwa alasan sakit yang diajukan oleh pihak penasihat hukum tidak dapat diterima. Sebab, surat sakit itu bukan dikeluarkan oleh rumah sakit yang ditunjuk.

"Kami meminta, untuk terdakwa kalau tidak dapat hadir di persidangan, diperiksakan ke Rumah Sakit Umum Adhyaksa. Tapi, surat sakit tersebut dikeluarkan dari rumah sakit swasta yang semestinya tidak dapat diajukan," kata JPU Joice kepada majelis hakim.

Namun, majelis hakim tidak sependapat dengan JPU.

"Kami mengatakan sidang ini harus tetap berjalan, maka dari itu Jaksa meminta untuk walk out atau tetap pada persidangan," ucap hakim.

JPU Joice pun meminta waktu untuk berdiskusi dengan atasannya.

Tak lama kemudian, JPU Joice memilih untuk walk out dan meninggalkan persidangan.

Di luar persidangan, Joice enggan berkomentar banyak terkait langkah WO tersebut.

Ia mengatakan, hal yang dijelaskannya di ruang persidangan sudah sangat jelas.

Sementara itu, penasihat hukum korban Suryo Pranoto, menyebutkan alasan sakit dan PSBB yang diajukan terdakwa tidaklah relevan.

Sebab, surat sakit terdakwa bukan dikeluarkan oleh rumah sakit rujukan dari kejaksaan atau pengadilan.

Ia mengatakan, terdakwa Benny Iskandar sudah diberikan hak penangguhan.

"Seharusnya kalau sudah ditangguhkan, tinggal menghargai persidangan saja, dan hadir di persidangan. Karena sudah tiga kali terdakwa tidak hadir," jelasnya kepada Tribun Medan.

"Dan, seperti dikatakan Jaksa, PSBB bukan alasan yang relevan," tambahnya.

PSBB juga dinilai bukan alasan yang tepat diberikan. Sebab, pemerintah sudah membuka kembali izin penerbangan.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Dr Benny Hermanto Jap selaku Direktur PT Sari Opal Nutrition, dituntut 3 tahun penjara karena dinilai melakukan tindak pidana penipuan sesuai pasal 378 KUHP.

Dalam pertimbangan tuntutan JPU, di antara hal-hal yang memberatkan, bahwa terdakwa Dr Benny Hermanto Jap sebagai tokoh masyarakat tidak mengakui perbuatannya selama proses persidangan.

"Sebagai tokoh masyarakat terdakwa tidak mengakui perbuatannya, dan perbuatannya mengakibatkan kerugian terhadap saksi Surya Pranoto," sebut Joice.

Sedangkan hal yang meringankan di antaranya karena korban tidak pernah dihukum.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan terdakwa Benny Hermanto Jap dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara," tukasnya.

JPU juga menekankan agar majelis hakim pada vonis nantinya memerintahkan agar terdakwa ditahan.

Diberitakan sebelumnya, Dr Benny Hermanto (65) warga Green Garden Blok C-II / 37 RT/RW 009/003 Kelurahan Kedoya Utara Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat, didakwa telah melakukan penipuan terhadap Surya Pranoto sebesar Rp 356.939.000.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Joice V Sinaga menyebutkan, bahwa terdakwa Benny Hermanto selaku Direktur PT Sari Opal Nutrition dan Surya Pranoto selaku Direktur PT Opal Coffee Indonesia sudah berteman sejak tahun 1996.

Terdakwa membeli kopi dari perusahaan milik Surya Pranoto sejak tahun 2016 dan pembayaran seluruh pesanan dibayar oleh sesuai penagihan.

Setelah 60 hari barang diterima, terdakwa tidak melakukan pembayaran. Surya Pranoto sempat menghubungi terdakwa untuk menagih pembayaran.

Namun, terdakwa berhasil meyakinkan Surya Pranoto dengan kata-katanya. Penjualan kopi kepada terdakwa terus dilakukan namun tidak kunjung melakukan pembayaran hingga kasus ini dilaporkan ke Polrestabes Medan.

(cr2/TRI BUN-MEDAN.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved