Kisah Pilu Mawar (14), Kenal Cowok di FB, Pertemuan Pertama Langsung Diperkosa di Gubuk Kebun Jagung
Kisah pilu bermedia sosial dialami Mawar, warga Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara.
Penulis: Arjuna Bakkara | Editor: Juang Naibaho
Paman korban lalu menghubungi Polsek Sipoholon dan tersangka diamankan untuk selanjutnya diserahkan ke Polres Taput.
Dijelaskan Aiptu Walpon Baringbing, saat ini tersangka sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Taput.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU RI No 17 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Pasal 76 huruf d jo pasal 81 ayat 1 dan 2 huruf M, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
(Jun-tri bun-medan.com)