Zuraida Hanum dan Almarhum Hakim Jamaluddin Sama-sama Lomba Selingkuh, Siapakah yang Diuntungkan?
Berikut kronologi selengkapnya kasus Zuraida Hanum dan Almarhum Hakim Jamaluddin dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berikut kronologi selengkapnya kasus Zuraida Hanum dan Almarhum Hakim Jamaluddin dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
****
TRIBUN - MEDAN.Com - Zuraida Hanum (41) membeberkan kisah perselingkuhan dalam rumah tangganya bersama hakim Jamaluddin.
Kisah itu menjadi kesaksian Zuraida dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang digelar secara teleconference di ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, Rabu (20/5/2020).
Dalam keterangannya, Zuraida mengungkapkan dua wanita yang menjadi selingkuhan mendiang hakim Jamaluddin.
Ia pun menyebutkan salah satu suami dari seorang perempuan tersebut sempat menggerebek rumah Jamaluddin.
"Ada dua orang perempuan Pak, ada Rina Hayati, yang sampai digerebek oleh suaminya yang dari Padang ke Medan," kata Zuraida Hanum menjawab pertanyaan penasihat hukumnya, Onan Purba.
"Setelah Rina Hanyati, siapa lagi wanita yang pernah selingkuh dengan Jamal?" cecar Onan Purba.
Zuraida pun menyebutkan nama seorang pegawai di lingkungan PN Medan, yang saat itu bertugas sebagai guru senam.
"Kemarin itu dia bertugas sebagai guru senam di PN Medan," ucap Zuraida, yang langsung dipotong oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.
Hakim Erintuah mengatakan bahwa hal ini tidak perlu dipublikasikan karena tidak ada sangkut pautnya dengan pembunuhan.
Onan Purba kemudian mengalihkan pertanyaannya tentang korban yang mengambil uang atas nama Zuraida di salah satu bank daerah di Aceh sebesar Rp 4 miliar.
"Ada pak, di Bank Aceh itu ada utang saya. Jadi yang dikira orang dia banyak uang, padahal itu uang saya pak, mati-matian saya membayar utang tersebut," katanya kepada Majelis hakim.
Zuraida menambahkan juga sering melihat Jamaluddin video call dengan asisten pribadinya hingga larut malam.
"Dia itu, sering video call dengan Cut, asisten pribadinya. Saya sering melihatnya," katanya.
Kemudian hakim menanyakan apakah sebelum membunuh, Zuraida Hanum sempat meramukan makan malam untuk korban.
"Sebelum membunuh, kamu sempat ya menyajikan makanan untuk Jamaluddin?" tanya hakim, dan diamini oleh Zuraida.
"Iya Yang Mulia, saat itu dia pulang, dan saya buatkan makanannya. Saya duduk di hadapannya sambil menunggunya makan," kata Zuraida.
Setelah mendengarkan keterangan tersebut, hakim merasa cukup dan menunda persidangan hingga Rabu (27/5/2030) pekan depan untuk agenda saksi meringankan (a de charge).
Kronologi - Dakwaan yang Dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Diketahui pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum, disebutkan perkara ini bermula dari hubungan rumah tangga terdakwa Zuraida Hanum dengan korban yang tidak akur.
Sehingga terdakwa sering memendam perasaan marah dan kecewa kepada korban.
Ketidakharmonisan hubungan rumah tangga tersebut juga diceritakan Zuraida kepada saksi Liber Junianto (sopir) di mana terdakwa mengatakan sudah lama memiliki niat untuk menghabisi korban karena kelakuannya.
Jaksa melanjutkan, pada sekitar tahun 2018 terdakwa berkenalan dengan saksi Jefri Pratama (berkas terpisah).
Karena pertemuan yang rutin dengan saksi Jefri, akhirnya Zuraida dan Jefri saling jatuh cinta.
Sekitar bulan November 2019, Zuraida menghubungi Jefri dan mengajak bertemu di Everyday Cafe di Jalan Ringroad Medan.
Lalu, Zuraida menceritakan masalah rumah tangganya kepada selingkuhannya itu, Jefri.
Ia menyebut korban sering mengkhianatinya.
Selain itu, kepada Jefri, Zuraida mengatakan agar dirinya mati saja karena sudah tidak sanggup hidup seperti itu.
"Lalu saksi Jefri menjawab: “Ngapain kau yang mati, dia yang bejat, kok kau yang mati, dia lah yang harus mati."
Kemudian terdakwa Zuraida mengatakan kepada Jefri: “Iya memang saya sudah tidak sanggup, kalau bukan aku yang mati, dia yang harus mati." Ujar Jaksa menirukan ucapan Zuraida.
Kemudian setelah percakapan tersebut, Jefri menjumpai Reza Fahlevi untuk melakukan aksi pembunuhan tersebut.
Jefri pun menceritakan bahwa Zuraida Hanum sudah tidak tahan dan ingin menghabisi suaminya.
Setelah itu mereka bertiga berjanji untuk melakukan pertemuan di sebuah kafe di Jalan Ngumban Surbakti, Kota Medan, untuk melakukan rencana pembunuhan.

Terdakwa kasus pembunuhan hakim Pengadilan Negeri Zuraida Hanum menggunakan alat pelindung diri (APD) saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dan terdakwa, di PN Medan, Sumatera Utara, Jumat (15/5/2020).TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI (Tribun Medan)
Reza Fahlevi kemudian menanyakan kepada Zuraida mengenai rencana pembunuhan itu.
“Betul itu kak, nanti kakak cuma manfaati Bang Jefri aja, karena setahu aku Bang Jefri ini orangnya lurus, gak mau neko-neko dari dulu. Kakak serius gak nyuruh gitu?" tanya Reza kepada Zuraida.
"Iya serius. Memang rencana kami mau nikah sama bang Jefri, bukan main-main."
"Selama ini kakak udah enggak tahan, udah lama kakak pendam, udah cukup sakit hatilah," jawab Zuraida.
Kemudian Zuraida meyakinkan Reza Fahlevi dengan uang saratus juta.
“Reza memang betul mau bantuin bang Jefri sama kakak untuk bunuh suami kaka? Nanti kakak kasih uang seratus juta dan setelah itu nanti kita umrah," jawab Zuraida Hanum dan hal tersebut juga diiyakan oleh Jefri.
Setelah pertemuan tersebut, Zuraida Hanum memberikan uang sebesar Rp 2 juta untuk dibelikan baju, dan alat eksekusi.
Lanjut Jaksa, setelah itu Zuraida mengarahkan para terdakwa untuk datang di rumahnya pada magrib, dan menunggu di loteng rumahnya.
"Nanti habis magrib jam tujuh aku jemput di depan Pajak Johor, terus habis itu kalian kubawa ke rumah, nanti sampai di rumah kalian di atas lantai tiga loteng aja," kata Zuraida.
Kemudian JPU mengatakan bahwa Zuraida ingin membunuh suaminya seakan-akan mati karena sakit jantung.
"Nanti jam satu ku miscall baru kalian masuk eksekusi, kamar enggak aku kunci, terus kalian masuk, nanti kain sudah aku siapkan di atas pinggir tempat tidur. Nanti satu orang bekap pakai kain , satu orang lagi pegang tangan dan badan, dan nanti aku menahan kakinya, jadi kita buat seakan akan kematian itu dikarenakan sakit jantung," tambah JPU.
Zuraida kemudian mengecek apakah korban sudah tertidur.
Setelah memastikan korban sedang tertidur, Zuraida langsung me-miscall Jefri (kode untuk menyatakan bahwa korban sudah tertidur).
"Kemudian dari Lantai 3, Jefri dan Reza menuju kamar korban yang berada di lantai 2 dengan perlahan."
"Setiba di Lantai 2 tepatnya di kamar korban, kemudian kedua terdakwa Jefri dan Reza membuka pintu yang mana saat itu lampu kamar tidak hidup, dan pencahayaan kamar berasal dari TV yang masih menyala," kata JPU.
Setelah itu, Reza masuk ke dalam kamar sambil mengambil satu buah sarung bantal warna kuning kombinasi hijau yang sudah disiapkan Zuraida dan diletakkan di pinggir dekat dengan kaki korban.
Kemudian saksi Reza langsung mengambil posisi berdiri tepat berada di atas kepala korban sambil memegang kain sarung bantal.
Jefri mengambil posisi di sebelah kanan korban, yang mana posisi korban paling pinggir sebelah kiri dekat pintu dengan posisi tidur terlentang.
"Zuraida Hanum dalam posisi pura-pura tidur dan disampingnya ada Khanza (anak korban) dengan posisi tidur," kata JPU.
Kemudian Jefri langsung naik ke atas perut korban dengan posisi mengangkangi perut korban dan dengkul kanan kiri mengepit perut dan tangan korban. Jefri juga memegang kedua tangan korban.
Selanjutnya Reza membekap hidung dan mulut korban dengan menggunakan kain sarung bantal untuk menutupi mulut dan hidung korban.
Karena dekapan itu, korban sempat meronta dan membuat Reza semakin kuat mendekap korban.
Sementara itu Zuraida menekan kaki korban dengan kedua tangan dan kakinya.
"Karena korban meronta-ronta, Khanza (anak korban dan Zuraida) terbangun. Namun saat itu Zuraida langsung menutupi wajah anaknya menggunakan bed cover agar tidak dapat melihat kejadian tersebut dan menepuk-nepuk anaknya agar tertidur kembali," Jelas JPU.
Setelah lima menit dibekap oleh Reza, korban tidak bergerak.
Kemudian Reza memastikan korban sudah meninggal dengan memegang dada korban dan memeriksa denyut jantung korban, apakah sudah tidak berdetak lagi.
"Setelah memastikan korban tidak bernyawa, Zuraida pun meminta terdakwa Jefri dan Reza untuk naik ke Lantai 3 sambil menunggu perintah selanjutnya," kata JPU.
Terungkap juga, bahwa terdakwa Zuraida Hanum sempat tidur selama dua jam di samping mayat sang suami.
"Ia kembali tidur bersama dengan anaknya dan korban yang sudah meninggal dunia sampai dengan sekitar pukul 03.00 WIB. Lalu terdakwa memindahkan putrinya ke kamar Syakira (anak lainnya)," sebut JPU.
Setelah memindahkan anaknya, Zuraida Hanum naik ke lantai 3 dan mengajak kedua eksekutor, Jefri dan Reza Fahlevi turun masuk ke dalam kamar korban.
Karena melihat di hidung korban ada luka memar, akhirnya Zuraida memerintahkan agar mayat Jamaluddin dibuang ke jurang Berastagi atau Belawan dengan menggunakan mobil Prado BK 77 HD milik korban.
"Melihat kondisi korban terdapat memar, Jefri merasa khawatir sehingga berkata: “Harus sekarang..nanti bahaya sama kami," kata JPU.
Namun Zuraida saat itu melarang karena korban tidak pernah keluar rumah pada jam segitu, sehingga Zuraida khawatir kalau security curiga.
"Kemudian Zuraida mengambil pakaian training olah raga Pengadilan Negeri Medan dari dalam lemari kamar korban karena pada saat itu hari Jumat," jelas JPU.
Zuraida Hanum menyuruh Reza untuk memakaikan baju olahraga. Sementara Zuraida memakaikan cincin, jam tangan, dan kalung korban.
Selanjutnya Jefri dan Reza diminta Zuraida untuk menunggu di kamar korban hingga pukul 04.00 WIB.
“Ketika sudah mencapai pukul 04.00 WIB, Zuraida bersama kedua terdakwa lainnya mengangkat mayat korban menuju ke lantai 1," kata JPU.
Mereka berbagi tugas, di mana Zuraida membuka pintu rumah dan memastikan agar tidak ada orang yang melihat, lalu membukakan pintu mobil.
Kedua terdakwa lainnya mengangkat jasad korban dan memasukkannya ke dalam mobil.
"Sehingga ketiga terdakwa tersebut membuang mayat korban di perladangan kebun sawit milik Darman Sembiring di Dusun II Namo Bintang Desa Suka Dame Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deliserdang," kata JPU.
Karena perbuatan itu, ketiga terdakwa diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHP atau Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHP.(CR2/TRIBUN-MEDAN.COM)
****
Fakta-fakta terbaru di persidangan sebelumnya, pada Jumat, 15 Mei 2020.
TRIBUN-MEDAN.com - Sidang kasus pembunuhan almarhum Hakim PN Medan Jamaluddin telah digelar di ruang Cakra Utama Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Jumat (15/5/2020).
Dalam sidang kali ini, majelis Hakim Erintuah Damanik mengungkap fakta baru tentang perselingkuhan antara Zuraida Hanum (41) dengan M Jefri Pratama (42).
Erintuah menyebutkan bahwa almarhum hakim Jamaluddin sebenarnya sudah mengetahui hubungan terlarang antara Zuraida dan Jefri.
Hal itu terungkap saat Zuraida Hanum menceritakan kehidupan rumah tangganya di dalam persidangan.
Zuraida mengaku sakit hati terhadap suaminya, Jamaluddin.
Kata dia, hakim Jamaluddin pernah melontarkan ucapan bahwa istrinya dapat dicicipi oleh orang lain.
"Saya sakit hati sama dia, semenjak dibilangnya istrinya dapat dicicipi oleh semua orang," kata Zuraida Hanum kepada majelis hakim.
Hakim Erintuah pun menanyakan lebih lanjut kepada Zuraida Hanum. Apakah hakim Jamaluddin sudah mengenal terdakwa Jefri?
"Sudah kenal, dan saat jumpa itu disampaikannya di depan Jefri dibilangnya gitu," ceritanya.
Namun, Erintuah Damanik mengungkapkan bahwa Jamaluddin sebenarnya sudah mengetahui perselingkuhan antara kedua terdakwa.
Kata Erintuah, ucapan tersebut dilontarkan hakim Jamaluddin sebagai istilah semata.
"Sebenarnya Hakim Jamal sudah mengetahui bahwa kalian sudah berselingkuh, makanya dia ngomong gitu di depan Jefri," katanya.
Erintuah pun mengungkapkan asal muasal informasi itu hingga sampai ke telinganya.
"Kamu cerita ke istri hakim soal ini, namun istri hakim itu menyampaikan kepada saya," cetus Erintuah.
"Kamu sebenarnya sudah membuka aib suami, karena menceritakan hal buruk suami kepada orang yang di luar keluarga," ucapnya kepada Zuraida.
"Dengan kamu menceritakan seperti itu, berarti kamu dan Jefri sudah memiliki ikatan lebih jauh," katanya.

Terdakwa Jefri Pratama memberi pengakuan pernah melakukan hubungan intim dengan Zuraida Hanum, dalam persidangan kasus pembunuhan hakim Jamaluddin, di PN Medan, Jumat (15/5/2020). (TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP)
Sering Berhubungan Badan
Terungkap juga di persidangan, bahwa Jefri dan Zuraida Hanum sudah sering berhubungan intim.
Bahkan pernah melakukan perbuatan terlarang itu di dalam mobil di daerah Johor.
Hal itu terungkap saat Hakim anggota Imanuel Tarigan menyinggung adanya hubungan intim antara Zuraida Hanum dengan Jefri Pratama.
"Kamu pernah berhubungan suami istri dengan Zuraida? Kamu jujur, soalnya ini di BAP kamu sudah jelas," kata Imanuel Tarigan.
Hal tersebut dibenarkan oleh Jefri.
"Iya, yang mulia, pernah," katanya.
Selanjutnya diungkap hakim Imanuel Tarigan, bahwa Jefri dan Zuraida sudah sering melakukan hal tersebut.
Kemudian ditambahkan oleh ketua majelis hakim Erintuah Damanik dengan mengatakan keduanya juga pernah melakukan hubungan intim di dalam mobil.
"Sudah ada lima kali lebih saya melakukan hubungan badan itu dengan Zuraida," kata Jefri.
"Sempat juga kalian melakukan itu di dalam mobil kan? Jujur saja kalian," ucap Erintuah.
"Iya pak Hakim, pernah kami bermain di Johor," aku Jefri.
Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parada Situmorang juga menyinggung frekuensi hubungan intim keduanya.
"Lupa pak, tapi lima kali lebih," kata Jefri.

Otak pelaku pembunuh Hakim Jamaluddin, Zuraida Hanum, dan 2 eksekutor pakai APD masuk Pengadilan Negeri Medan, Jumat (15/5/2020) (Tribun Medan)
Terekam CCTV Jefri Masuk Kamar Zuraida
Selain itu, rekaman CCTV di kediaman hakim Jamaluddin juga menguak fakta tentang hubungan Zuraida dan Jefri.
Terekam di CCTV, beberapa kali Jefri memasuki kamar Zuraida Hanum saat hakim Jamaluddin tidak ada di rumah.
Hal tersebut diungkap Hakim Erintuah Damanik, saat dirinya mencerca M Reza Fahlevi (29) yang dijadikan saksi untuk terdakwa Jefri.
Awalnya majelis menanyakan kepada Reza Fahlevi kronologi skenario pembuangan mayat korban.
Reza mengungkapkan, awalnya jasad Hakim Jamaluddin tidak ingin dibuang.
Karena dalam skenario awal hakim Jamaluddin dibuat seolah-olah meninggal karena serangan jantung.
Namun karena ada luka lebam di hidungnya maka dibuat skenario berbeda.
"Kami, tadinya mau buang ke daerah Berastagi, tapi karena macet kami buang ke Kutalimbaru,'' katanya.
Kemudian hakim bertanya lagi, bagaimana para terdakwa membawa korban dari kamar ke mobil?
Reza menjawab dengan cara menggotong.
"Kalian hapus itu CCTV-nya, padahal walaupun kalian hapus, itu bisa diambil lagi oleh pihak Reskrim Polri. Makanya dari itu saya tahu si Jefri masuk ke kamar Jamal itu, untuk apa? Itu merekalah yang tau. Jamal keluar, dia (Jefri) yang masuk," kata hakim.

Zuraida dan Jefri (Tribun Medan / Alif)
Alasan Jefri Membunuh
JPU kemudian mempertanyakan, apakah itu menjadi alasan untuk membunuh? Namun terdakwa Jefri menampiknya.
Jefry mengaku hanya iba melihat Zuraida tertekan oleh suaminya.
Jefri juga mengaku sangat sayang dengan Zuraida Hanum.
Ia juga merasa tidak tega melihat Zuraida Hanum yang kerap curhat karena merasa tertekan oleh suaminya.
"Saya sayang sama dia (Zuraida Hanum) Yang Mulia," katanya.
Selain faktor sayang dan tak tega, Jefri juga mengaku dijanjikan sesuatu oleh Zuraida Hanum.
"Yang pertama kasihan, kedua karena saya sayang, ketiga saya dijanjikan," katanya.
Hakim pun kemudian membacakan isi BAP (berkas acara pemeriksaan) Jefri tentang janji-janji yang diberikan Zuraida Hanum, antara lain satu unit rumah, mendirikan kantor pengacara, dan umrah.
"Di dalam BAP, kamu dijanjikan akan dibelikan rumah, mobil Pajero Sport putih, dan membuka kantor pengacara, benarkah?" tanya Hakim dan dibenarkan oleh Jefri.
Kemudian Jefri pun menceritakan beberapa fakta terkait kejadian pembunuhan tersebut.
Setelah batalnya rencana pembunuhan seolah-olah serangan jantung, mereka sempat cekcok untuk menentukan apakah membuang mayat hakim Jamaluddin atau tidak.
"Jadi setelah ditemukan memar di hidung dan perut, Zuraida Hanum meminta kami membuang mayat itu," katanya Jefri kepada majelis hakim.
"Saya menolak membuang, karena itu sudah bukan rencana awal lagi, namun Hanum tetap memaksa kami untuk membuang mayat korban," imbuhnya.
Zuraida Hanum meminta kepada Jefri dan Reza Fahlevi (eksekutor lainnya) untuk membuang mayat tersebut ke Berastagi atau Belawan.
"Namun kami memilih, untuk membuangnya ke Berastagi. Karena macet kami balik, takut ada razia," katanya.

Zuraida dan Liber Hutasoit (Tribun Medan / Alif)
Dipotong oleh Hakim Imanuel Tarigan, setelah kejadian ini, apakah uang yang dijanjikan oleh Zuraida Hanum sudah diambil, dia menjawab belum.
"Itulah kau kan, kena PHP kau, tadi di keterangannya Zuraida mengatakan kalau mobil dan lain-lain itu bisa jadi dikasih bisa jadi tidak," cetus Imanuel.
Hakim juga mempertanyakan apakah terdakwa merasa dimanfaatkan?
"Tidak Yang Mulia," ucap Jefri.
"Kau sarjana hukum, caleg, anggota OKP, tapi kau kenapa mau disuruh membunuh," kata Hakim.
Hakim pun membandingkan Jefri Pratama dengan Liber Junianto Hutasoit, mantan sopir Zuraida Hanum yang sebelumnya menjadi saksi.
"Hutasoit, orang Tanjung Morawa, sekolah gak jelas, tapi dia gak mau membunuh, diambilnya aja uangnya. Ini kau, udah uang gak dikasih, membunuh lagi," cetus Imanuel.
Hakim juga kembali mempertanyakan Jefri apakah masih ingin melanjutkan rencana pernikahan dengan Zuraida Hanum setelah membunuh hakim Jamaluddin.
"Iya Yang Mulia, rencananya seperti itu," jawab Jefri.
Kemudian hakim pun mempertanyakan faktor perceraian Jefri dengan istrinya.
"Kau menceraikan istrimu karena si Zuraida inikan? Kamu menceraikannya pada bulan delapan, dan kamu dekat dengan Zuraida Hanum sejak pertengahan tahun 2019," kata Hakim.
"Kemudian tadi kamu jelaskan sudah sering berhubungan badan, apakah itu juga menjadi pengaruh kamu menceraikan dan membunuh Hakim?" kejar hakim
Namun hal itu dibantah oleh Jefri.
Ia mengatakan bahwa perceraian dengan istrinya tidak ada hubungannya.

Terdakwa kasus pembunuhan hakim Pengadilan Negeri Zuraida Hanum menggunakan alat pelindung diri (APD) saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dan terdakwa, di PN Medan, Sumatera Utara, Jumat (15/5/2020).TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI (Tribun Medan)
Keterangan Zuraida Hanum
Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik mengatakan bahwa kisah Zuraida Hanum seperti sinetron suara hati istri yang disiarkan di salah satu televisi nasional.
Hal itu dikatakannya saat hakim Imanuel Tarigan menanyakan mengapa Zuraida dan Jefri harus berpacaran.
Zuraida Hanum pun menjawab bahwa 100 pria yang ia pacari belum sebanding dengan perbuatan suaminya.
"100 pria saya pacari belum bisa mengimbangi suami saya, Yang Mulia. Karena di sini saya yang disakiti, Yang Mulia," cetus Zuraida.
"Kenapa saudara melakukan drama-drama seperti meminta bantuan Dharmayukti (Organisasi Wanita Peradilan). Padahal saudara yang melakukan pembunuhan?" tanya hakim Imanuel kembali.
Kemudian Hakim Erintuah Damanik menimpali bahwa perbuatan Zuraida Hanum seperti sinetron yang tayang di televisi.
"Ada film sinetron di tv, judulnya suara hati istri. Dramanya hampir sama dengan kejadian ini.
Mungkin saudara kebanyakan nonton sinetron makanya membuat seperti ini," ujar hakim Erintuah yang membuat seluruh pengunjung tertawa.
Ucapan itu ditimpali Zuraida dengan mengatakan semua itu di bawah sadarnya.
"Itu atas dasar dari luar, Yang Mulia," jawab Zuraida singkat.
Menurut hakim Erintuah, Zuraida Hanum telah curhat dengan orang yang salah.
"Coba saudara curhat dengan ibu-ibu Dharmayukti. Pasti tidak seperti ini kejadiannya. Salah tempat curhat saudara," ucap hakim Erintuah.
Namun, Zuraida kembali mengatakan bahwa ia tak ingin mempermalukan sang suami yang berprofesi sebagai hakim.
"Saya gak mau mempermalukan dan mencoreng suami saya, Yang Mulia," ucap Zuraida.
Kemudian diingatkan kembali oleh Erintuah, bahwa Zuraida Hanum sempat diingatkan oleh ketua PN Medan.
"Saudara ingat waktu ketemu sama Pak Ketua (PN Medan). Pak Ketua bilang mudah-mudahan ibu gak terlibat dalam perkara ini. Tapi kita lihat jadinya, saudara telah mencoreng korps," tegas hakim Erintuah.
Ketika disinggung apakah akan menikahi Jefri kalau tidak tertangkap polisi, Zuraida tidak menjawab tegas.
Termasuk soal janji mendirikan kantor pengacara, beli rumah dan mobil untuk Jefri.
"Belum pasti juga kami menikah, Yang Mulia. Apalagi beli rumah dan mobil, juga tidak menutup kemungkinan, Yang Mulia," ucap Zuraida.
Pada kesempatan itu, Zuraida memberikan bantahan akan memberikan uang Rp 100 juta kepada mantan sopirnya, Liber Junianto Hutasoit, untuk mencabut keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Meski begitu, Zuraida mengakui telah memberikan total uang Rp 20 juta kepada Liber Hutasoit untuk membantunya.
(Cr2/TRIBUN-MEDAN.com)