PNS- Cuti Bersama 22 Mei Resmi Dihapus, PNS dan Pegawai BUMN Masuk Kerja Hari Ini

resmi menghapus cuti bersama tanggal 22 Mei yang sebelumnya masuk dalam cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.

Editor: Salomo Tarigan
tri bunnews/Jeprima
PNS 

TRI BUN-MEDAN.com - Pemerintah resmi menghapus cuti bersama tanggal 22 Mei yang sebelumnya masuk dalam cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.

Keputusan itu tercantum pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 440 Tahun 2020, No. 3 Tahun 2020, dan No. 3 Tahun 2020.

Surat tersebut diteken tiga menteri pada 20 Mei 2020.

"Menghapus cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah Tanggal 22 Mei 2020," tulis Surat Keputusan tersebut dilansir Kompas.com.

Sebelumnya Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menegaskan, tanggal 22 Mei atau Jumat lusa bukan merupakan hari cuti bersama.

Oleh karena itu, aparatur sipil negara ( ASN) dan pegawai BUMN diimbau untuk bekerja seperti biasa pada "hari kejepit" itu.

GAJI Ke-13 PNS - Terkini Pembahasan Gaji Ke-13 Baru Dilakukan Bulan Oktober, Alasan Belum Bisa Cair

Menurut Muhadjir, hal ini sesuai hasil rapat kabinet terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo.

"Tadi rapat yang juga singkat menetapkan tanggal 22 Mei tahun 2020 bukan hari cuti bersama untuk ASN dan pegawai BUMN," kata Muhadjir usai rapat yang digelar via video conference, Rabu (20/5/2020).

Jumat tanggal 22 Mei lusa merupakan "hari kejepit" karena sehari sebelumnya adalah tanggal merah atau hari libur memperingati kenaikan Isa Al-Masih.

Adapun sehari setelahnya adalah hari Sabtu atau libur.

Kemudian, dilanjutkan dengan tanggal merah peringatan Idul Fitri pada Minggu dan Senin.

Daftar Cuti Bersama dan Libur Nasional

Akibat pandemi covid-19 sejumlah kebijakan baru dari pemerintah Indonesia diterapkan.

Tidak hanya dalam beraktivitas maupun bekerja sehari-hari, tapi libur pun mengalami perggeseran.

Dimana pandemi covid-19 yang melanda ini mengharuskan seluruh pegawai negeri dan swasta tidak diperbolehkan cuti atau pulang.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved