Breaking News

Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Kepada Warga Dinaikkan dari Rp 1,8 Juta Menjadi Rp 2,7 Juta

Target pemerintah pada saat itu sekitar 74.000 desa di Indonesia harus sudah menyalurkan BLT desa.

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/HO
POTRET MASYARAKAT di Desa Bintang dan Desa Kalang Simbara menerima penyaluran Dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLTDD) dari Pemkab Dairi Selasa (19/5/2020). Penyaluran dana BLTDD tersebut disalurkan langsung secara tunai melalui Bank Sumut dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19. 

Lalu, bagi desa yang menerima dana desa lebih dari Rp 1,2 miliar harus mengalokasikan 35 persen dari total anggarannya untuk penyaluran BLT.

Tak hanya mengubah skema pemberian bantuan, pemerintah juga melakukan desain ulang dari penyaluran dana desa.

Di dalam PMK terbaru ini, pemerintah memberikan relaksasi dalam persyaratan penyaluran dana desa tahap I dan tahap II.

Mekanisme yang diubah, yaitu dengan mengalihkan persyaratan Peraturan Desa mengenai APBDes sebagai persyaratan penyaluran dana desa tahap I, menjadi persyaratan penyaluran tahap III.

Dengan begitu, persyaratan penyaluran dana desa tahap I akan menjadi lebih sederhana, yaitu hanya melampirkan peraturan bupati atau wali kota tentang penetapan rincian dana desa atau keputusan bupati atau wali kota mengenai penetapan rincian dana desa dan Surat Kuasa Pemindahbukuan.

Kemudian, persyaratan penyaluran dana desa tahap II berupa laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran dana desa tahun anggaran sebelumnya, akan dialihkan menjadi persyaratan penyaluran dana desa tahap III, sehingga penyaluran dana desa tahap II menjadi tanpa persyaratan.

"Penyaluran dana desa tahap I dan tahap II masing-masing dilakukan dalam tiga kali penyaluran, yaitu dengan besaran 15 persen, 15 persen, dan 10 persen," kata Prima.

Berbeda dengan PMK sebelumnya yang mewajibkan adanya laporan pelaksanaan BLT desa sebagai syarat penyaluran, maka pada PMK ini persyaratan tersebut dihilangkan atau tanpa persyaratan.

Penyaluran dana desa juga dapat dilakukan dua kali dalam sebulan, dengan rentang waktu paling cepat dua minggu.

Pengaturan ini, juga lebih cepat bila dibandingkan dengan PMK sebelumnya yang hanya dapat dilakukan setiap bulan.

Selanjutnya, PMK terbaru ini juga menghapus sanksi kepada pemerintah desa (Pemdes) yang tidak melaksanakan pemberian BLT dari dana desa.

Hal tersebut berlaku, apabila Pemdes tidak dapat melaksanakan BLT Desa karena hasil musyawarah desa khusus (musdesus) menyatakan tidak terdapat calon BLT yang memenuhi kriteria pemberian bantuan di desa.

Lebih lanjut, dengan adanya PMK ini pemerintah dapat semakin mempercepat penyaluran dana desa.

Kemenkeu memproyeksikan, penyaluran dana desa pada bulan Mei 2020 akan mencapai Rp 11,67 triliun.

Dengan demikian, penyaluran dana desa sampai dengan akhir Mei dapat mencapai Rp 31,96 triliun atau setara dengan 44,9 persen dari pagu APBN-Perpres 54/2020 sebesar Rp 71,2 triliun.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved