Dikibusi Mawi Terlibat Kasus Pencurian di Rumah Walet, Deri dan Devi Dijemput Polisi Tanjungbalai
Para tersangka mencuri tabung gas elpiji 3 kilogram, baterai truk dan sejumlah barang lainnya dari TKP. Ditaksir korban mengalami kerugian Rp 10 juta.
TRI BUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI - Tim Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai menangkap dua tersangka kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah walet yang berada di Jalan Jenderal Sudirman Km 2, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Kedua tersangka yaitu Deri Zainahardi alias Deri (25) warga Jalan S Parman Lingkungan II Kota Tanjungbalai dan Devi Kurniawan alias Deri (39) warga Jalan Teuku Umar Kota Tanjungbalai, dijemput dari rumah masing-masing pada Selasa (26/5/2020) malam.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira menyebutkan, penangkapan keduanya berkat nyanyian dari Mawi Marpaung (37) warga Jalan Jenderal Sudirman Kota Tanjungbalai yang sejak 18 Mei 2020 lalu telah mendekam di sel tahanan Polsek Tanjungbalai Selatan atas kasus pencurian lainnya.
"Saat dilakukan penyelidikan terhadap kasus yang menjeratnya di Polsek Tanjungbalai Selatan, tersangka Mawi diketahui merupakan pelaku dalam kasus pencurian di sebuah rumah walet. Tersangka ini mengaku saat beraksi do rumah walet itu tidak bekerja seorang diri, tapi dibantu dua orang lainnya, Deri dan Devi," ungkap Putu, Rabu (27/5/2020).
Atas keterangan itu, maka tim Tekab melakukan pengejaran, hingga Deri dan Devi pun turut meringkuk di sel tahanan Polres Tanjungbalai.
• Rekaman Video Detik-detik Pencurian AC Siang Bolong di Medan Petisah
"Para tersangka ini ada mencuri tabung gas elpiji 3 kilogram, baterai truk dan sejumlah barang lainnya dari TKP. Ditaksir korban mengalami kerugian senilai Rp 10 juta," sebut Putu.
Ditambahkan Putu, penyelidikan kasus pencurian di sebuah rumah walet di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Tanjungbalai dilakukan setelah korban melapor ke Polsek Datuk Bandar.
Dihadapan petugas, korban menjelaskan peristiwa pencurian dialaminya ketika hendak mengambil mobil yang biasa disimpan di rumah walet tersebut.
Korban melihat kondisi gembok pintu rumah walet sebelah depan sudah rusak. Kemudian korban memeriksa kondisi di dalamnya, ternyata ada beberapa barang yang hilang.
"Barang bukti yang disita dalam kasus ini dua buah gembok yang dirusak para pelaku serta dua unit becak yang digunakan pelaku untuk mengangkut hasil kejahatannya," pungkasnya.(ind/tri bun-medan.com)