BREAKING NEWS - Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara Ruslan Buton Diamankan Personel Gabungan
Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara Ruslan Buton ditangkap polisi karena surat terbukanya kepada Presiden Jokowi.
"Tanyakan sama pihak yang berwenang, saya tidak punya kewenangan karena pemeriksaannya dilakukan secara tertutup," ujarnya.

Ruslan Buton dijemput aparat gabungan TNI-POLRI dari kediamannya, Selasa. (ISTIMEWA/TAKAWANEWS.COM)
Sebagai informasi, sebelumnya Ruslan Buton dalam surat terbukanya juga menyampaikan bahwa tidak menutup kemungkinan adanya revolusi rakyat jika Presiden Jokowi tidak mundur dari jabatannya.
“Bila tidak mundur, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat,” kata Ruslan Buton dalam surat terbukanya kepada Presiden Jokowi.
Penjemputan Ruslan Buton ini diduga terkait pelaporan masyarakat ke mabes polri.
Dijerat Pasal Berlapis
Terbaru Mabes Polri mengakui penangkapan Ruslan.
Ruslan menyebarkan video rekaman tuntutannya melalui aplikasi whatsapp.
Melansir kompas.com, Kepala bagian penerangan umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Jumat (29/5/2020), mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, Ruslan mengakui bahwa suara rekaman yang beredar adalah milik tersangka.
Ruslan, menurut Ramadhan, membuat rekaman tersebut pada 18 Mei 2020.
Ramadhan mengatakan, Ruslan merekam tuntutan tersebut dengan menggunakan handphone-nya dan mendistribusikannya ke grup whatsapp "Serdadu Ekstrimatra".
"Pendalaman tentang peran RB akan dilanjutkan oleh penyidik Bareskrim Polri pasca RB tiba di Jakarta," katanya.
"Tersangka RB dapat dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 6 tahun," ujar Kepala bagian penerangan umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Jumat (29/5/2020).
"Dan Pasal 207 KUHP, dapat dipidana dengan ancaman penjara 2 tahun," katanya.
Ruslan sendiri merupakan mantan perwira menengah di Yonif RK 732/Banau dengan pangkat terakhirnya Kapten Infanteri.
Saat ia menjabat sebagai Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau, Ruslan terlibat dalam kasus pembunuhan La Gode pada 27 Oktober 2017.
Pengadilan Militer Ambon memutuskan hukuman penjara 1 tahun 10 bulan.
Ia kemudian dipecat dari anggota TNI AD pada 6 Juni 2018 lalu.
Setelah dipecat, Ruslan membentuk kelompok mantan Prajurit TNI dari 3 matra darat, laut, dan udara yang disebut Serdadu Eks Trimatra Nusantara.
Dia mengaku sebagai Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara.
(Tribunnews/Takanews/kompas.com)