BREAKING NEWS - Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara Ruslan Buton Diamankan Personel Gabungan
Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara Ruslan Buton ditangkap polisi karena surat terbukanya kepada Presiden Jokowi.
TRIBUN-MEDAN.COM - Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara Ruslan Buton menulis surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo.
Salah satu poin isinya adalah meminta orang nomor satu di republik ini mundur dari tahta kepresidenan.
Sontak surat terbuka tersebut menuai reaksi beragam dari sejumlah kalangan.
Pengamat Intelijen, Pertahanan dan Keamanan yang juga Direktur Eksekutif Center of Intelligence and Strategic Studies (CISS), Ngasiman Djoyonegoro, menilai surat terbuka Ruslan Buton tersebut tak hanya bersifat politis, namun juga menimbulkan kegaduhan yang sangat tidak elok di tengah situasi pandemi Covid-19.
"Ya tentu sangat politis. Dan sangat tidak elok di tengah bangsa Indonesia sedang mengalami musibah corona," kata Ngasiman Djoyonegoro kepada Tribunnews.com, Jumat (22/5/2020) lalu.
Pria yang akrab disapa Simon itu menambahkan bahwa surat terbuka Ruslan Buton kepada Presiden Jokowi sangat politis karena dari awal Ruslan Buton di Pilpres 2019 berseberangan dengan Jokowi.
"Kan di Pilpres 2019 kemarin ia pendukung 02, jadi tak menuntut kemungkinan memang ada skenario-skenario tertentu untuk menciptakan ketidak-stabilan keamanan nasional," tambahnya.

Ruslan Buton dijemput aparat gabungan TNI-POLRI dari kediamannya, Selasa. (ISTIMEWA/TAKAWANEWS.COM)
Diduga ada dalang di belakangnya
Simon pun berharap kepada aparat keamanan tetap siaga untuk mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan yang bisa saja terjadi.
Apalagi video tersebut substansinya sebenarnya pernah beredar sebelum Pilpres 2019 (Reborn).
Viralnya video tersebut dan di tengah situasi sekarang memunculkan tanda tanya besar.
"Perlu dilakukan penelusuran siapa orang di belakang Ruslan Buton. Saya melihat ada agenda tertentu yang sedang direncanakan. Video itu substansinya kan sebelum pilpres, (namun ada polesannya) kenapa diviralkan lagi sekarang," kata Simon.
Namun demikian, Simon optimis bahwa aparat keamanan pasti bisa mengatasi masalah ini.
Ia yakin aparat keamanan sudah malakukan mitigasi dan penelusuran-penelusuran.
"Ya tapi kita optimis aparat kita pasti bisa mengatasinya," ucap Simon.
Simon pun berharap di bulan suci lebaran seperti sekarang, saatnya suluruh anak bangsa menjaga persatuan, bersikap teduh, dan saling memaafkan.
"Saat Lebaran, harusnya semua anak bangsa bersatu dan saling memaafkan. Hindari kegaduhan. Hindari pertikaian," ujarnya.
"Ataukah Ruslan Buton memang terlalu kebal hukum sehingga pelanggaran hukum terkait pernyataannya, tidak juga ada aparat yang melakukan proses hukum terhadapnya," tegas Simon.
Sebagai informasi, sebelumnya Ruslan Buton dalam surat terbukanya juga menyampaikan bahwa tidak menutup kemungkinan adanya revolusi rakyat jika Presiden Jokowi tidak mundur dari jabatannya.
“Bila tidak mundur, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat,” kata Ruslan Buton dalam surat terbukanya kepada Presiden Jokowi.

Ruslan Buton saat dijemput aparat keamanan TNI-Polri dari kediamannya. (ISTIMEWA/TAKAWANEWS.COM)
Dijemput Personel Gabungan
Kini, Ruslan Buton dijemput tim Mabes Polri bersama Polda Sultra dari Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Buton, Sulawesi Tenggara, Selasa (28/5/2020).
Dikutip dari pemberitaan media online setempat Takawanews.com, Ruslan Buton diperiksa di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Polres Buton.
Ia mengenakan kemeja putih lengan pendek dan celana jeans hitam. Sesekali ia mengucapkan kata-kata komunis dan PKI.
Wakapolres Buton, Kompol La Umuri, mengatakan bahwa Ruslan Buton dijemput oleh aparat gabungan Polres Buton bersama Polda Sultra dan Mabes Polri dari Desa Wabula 1 sekitar pukul 09.00 Wita.
"Yang memimpin penjemputan di Desa Wabula Satu adalah Direktur Kriminal Khusus Polda Sultra. Kemudian ada juga dari pihak Mabes Polri, TNI, Brimob, dan POM. Yang masuk ke dalam rumah hanya saya sendiri (Kompol La Umuri), selebihnya rombongan berada di luar," katanya.
Wakapolres La Umuri juga membenarkan jika pemanggilan Ruslan Buton berhubungan dengan postingan viral surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo di media sosial yang dilaporkan masyarakat ke mabes polri.
Namun bagaimana proses lebih lanjutnya dia mengaku belum tahu.
"Belum bisa dipastikan karena pemeriksaannya dilakukan secara tertutup dari pihak Mabes Polri dan juga Polda Sultra," ucapnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Reda Irfanda mengaku tidak memiliki kewenangan untuk memberikan keterangan atas pemanggilan Ruslan Buton.
"Tanyakan sama pihak yang berwenang, saya tidak punya kewenangan karena pemeriksaannya dilakukan secara tertutup," ujarnya.

Ruslan Buton dijemput aparat gabungan TNI-POLRI dari kediamannya, Selasa. (ISTIMEWA/TAKAWANEWS.COM)
Sebagai informasi, sebelumnya Ruslan Buton dalam surat terbukanya juga menyampaikan bahwa tidak menutup kemungkinan adanya revolusi rakyat jika Presiden Jokowi tidak mundur dari jabatannya.
“Bila tidak mundur, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat,” kata Ruslan Buton dalam surat terbukanya kepada Presiden Jokowi.
Penjemputan Ruslan Buton ini diduga terkait pelaporan masyarakat ke mabes polri.
Dijerat Pasal Berlapis
Terbaru Mabes Polri mengakui penangkapan Ruslan.
Ruslan menyebarkan video rekaman tuntutannya melalui aplikasi whatsapp.
Melansir kompas.com, Kepala bagian penerangan umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Jumat (29/5/2020), mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, Ruslan mengakui bahwa suara rekaman yang beredar adalah milik tersangka.
Ruslan, menurut Ramadhan, membuat rekaman tersebut pada 18 Mei 2020.
Ramadhan mengatakan, Ruslan merekam tuntutan tersebut dengan menggunakan handphone-nya dan mendistribusikannya ke grup whatsapp "Serdadu Ekstrimatra".
"Pendalaman tentang peran RB akan dilanjutkan oleh penyidik Bareskrim Polri pasca RB tiba di Jakarta," katanya.
"Tersangka RB dapat dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 6 tahun," ujar Kepala bagian penerangan umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Jumat (29/5/2020).
"Dan Pasal 207 KUHP, dapat dipidana dengan ancaman penjara 2 tahun," katanya.
Ruslan sendiri merupakan mantan perwira menengah di Yonif RK 732/Banau dengan pangkat terakhirnya Kapten Infanteri.
Saat ia menjabat sebagai Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau, Ruslan terlibat dalam kasus pembunuhan La Gode pada 27 Oktober 2017.
Pengadilan Militer Ambon memutuskan hukuman penjara 1 tahun 10 bulan.
Ia kemudian dipecat dari anggota TNI AD pada 6 Juni 2018 lalu.
Setelah dipecat, Ruslan membentuk kelompok mantan Prajurit TNI dari 3 matra darat, laut, dan udara yang disebut Serdadu Eks Trimatra Nusantara.
Dia mengaku sebagai Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara.
(Tribunnews/Takanews/kompas.com)