Seperti Ini Dugaan Kuasa Hukum Dzulmi EldinTerkait Kasus yang Menimpa Kliennya
Dari tuntutan yang diberikan Jaksa KPK sangatlah rancu, dimana tuntutan lima tahun hak politiknya dicabut.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Kuasa hukum terdakwa Dzulmi Eldin, Junaidi Matondang menduga perkara yang dijatuhkan ke Dzulmi Eldin karena ingin menjatuhkannya di Pilkada selanjutnya.
Hal tersebut dikatakannya saat diwawancarai Tri bun Medan setelah persidangan diruang Cakra II Pengadilan Tipikor Medan, Kamis(28/5/2020).
"Saya menduga dengan perkara ini, untuk menjatuhkan klien kami," katanya.
Junaidi menjelaskan, dari tuntutan yang diberikan Jaksa KPK sangatlah rancu, dimana tuntutan lima tahun hak politiknya dicabut.
"Apa maksud dari lima tahun hak politiknya dicabut? Kami ingin mencari alasan dari Jaksa KPK. Tadi kami juga sampaikan kepada majelis hakim dipersidangan," katanya.
Kemudian dikatakannya bahwa Dzulmi Eldin sebenarnya tidak ingin mencalonkan lagi.
• Tak Penuhi Batas Minimal Pembuktian, Penasihat Hukum Minta Majelis Hakim Bebaskan Dzulmi Eldin
"Padahalkan Dzulmi Eldin tidak ingin mencalonkan diri lagi di Pilkada selanjutnya," jelasnya.
Seperti diketahui, di sidang sebelumnya, Dzulmi Eldin dituntut oleh Jaksa KPK Siswandono dengan tujuh tahun penjara dengan denda Rp 500 juta dan subsider 6 bulan kurungan.
Tuntutan diberikan karena menurut jaksa telah terbukti melanggar Pasal Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.(cr2/tri bun-medan.com)