Dulu Dipenjara Kasus Pencabulan Anak, Setelah Bebas Eks Napi Asimilasi Malah Cabuli Anak Calon Istri

Mantan napi yang pernah dihukum karena mencabuli seorang anak itu, kedapatan melakukan kejahatan serupa.

Editor: Juang Naibaho
Tangkapan Layar Surya.co.id
Mantan napi asimilasi yang kembali ditangkap karena mencabuli bocah usia 12 tahun yang merupakan anak dari calon istrinya. 

TRI BUN-MEDAN.com - Seorang mantan narapidana penerima program asilimiasi kembali ditangkap polisi.

Mantan napi yang pernah dihukum karena mencabuli seorang anak itu, kedapatan melakukan kejahatan serupa.

Kali ini, tersangka bernama Muhyanto itu mencabuli anak di bawah umur, yang tak lain adalah putri kandung dari calon istrinya.

Muhyanto (51) pria asal Dusun Rowo Agung, Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban, Tulungagung, mencabuli siswi kelas 6 SD berusia 12 tahun.

Chat PNS Pelakor Viral di Medsos, Ini Curhat Istri Sah yang Temukan Percakapan Mesra di Ponsel Suami

Cerita Pilu Pangeran Dipangkorn, Anak Raja Thailand Hidup Menderita, Ibu Diusir, Ayah Gemar Ngewek

Kepala UPPA Satreskrim Polres Tulungagung, Iptu Retno Pujiarsih, mengatakan, Muhyanto memang menjalin asmara dengan ibu korban.

Usai bebas dari Lapas, pria 51 tahun itu berkenalan dengan Z, seorang ibu tunggal.

Seiring waktu, hubungan mereka kian dekat dan menjalin hubungan asmara.

Keduanya pun sepakat untuk menikah.

Namun karena pandemi Covid-19, niat mereka pun tertahan dan tidak bisa melangsungkan pernikahan.

“Karena tidak bisa menikah, si tersangka ini tinggal di rumah ibu korban yang ada di Kecamatan Ngunut,” ungkap Retno, Sabtu (30/5/2020).

Pecatan TNI Ruslan Buton Akan Melawan Balik Secara Perdata dan Pidana

VIRAL Pria Anggap Lunas Utang Belasan Juta karena Sudah Capek Menagih, Posting Daftar 10 Pengutang

Tinggal Bersama dan Diusir Warga

Rencana pernikahan tertunda, Muhyanto dan Z pun akhirnya tinggal bersama.

Karena dianggap kumpul kebo, pasangan ini diusir oleh warga sekitar.

Muhyanto, Z dan korban kemudian pindah ke sebuah rumah kos di desa yang sama.

Mereka lagi-lagi diusir karena alasan yang sama yakni tinggal serumah tanpa menikah.

“Akhirnya mereka pindah di sebuah rumah kos yang ditempati tersangka di Desa Plosokandang itu. Jadi pindahnya juga bertiga,” sambung Retno.

Sempat Tak Mengaku, Kapolsek Penabrak Rumah Warga Akhirnya Buka Suara, Sebut Halusinasi

Ternyata Aplikasi Populer Ini Sudah Diunduh 100 Juta Orang, Tapi Bahaya Bisa Membobol Rekening Anda

Modus Ajak Korban Belajar Motor

Perbuatan Muhyanto pertama dilakukan saat ia masih tinggal di rumah Z.

Saat itu Muhyanto pamit kepada Z untuk mengajari korban belajar motor.

Tapi bukannya mengajari korban mengendarai motor, ternyata korban dibawa ke tempat kosnya di Desa Plosokandang.

Di tempat ini tersangka memaksa korban untuk berhubungan seksual.

Retno mengungkapkan, aksi bejat itu dilakukan Muhyanto dalam kurun waktu sebulan terakhir.

Yakni sejak awal April 2020, dan terakhir pada 17 Mei 2020 siang.

Menurut pengakuan tersangka, ia sudah 5 kali melakukan perbuatan bejat itu kepada korban.

Perbuatan itu kemudian selalu diulangi setiap ada kesempatan.

“Akhirnya korban menceritakan kejadian itu ke orang tuanya. Mereka kemudian melapor ke polisi,” tutur Retno.

PENELITIAN TERBARU Vitamin D Tak Bisa Obati Covid-19, Justru Berbahaya jika Berlebihan

TERKINI Covid-19 di Sumut, Ada 23 Pasien Sembuh, Kasus Positif Kembali Bertambah Jadi 409 Orang

Pelaku Ternyata Residivis

Muhyanto merupakan napi yang bebas karena mendapat hal asimilasi.

Mulanya ia divonis 7 tahun penjara karena kasus persetubuhan dengan anak.

Muhyanto pernah dihukum karena melakukan persetubuhan dengan anak asal Kecamatan Pagerwojo tahun 2017 silam.

Ia mulai menjalani penahanan selama proses hukum pada 12 Februari 2017.

Perkaranya diputus di Pengadilan Negeri Tulungagung pada 13 Juni 2017, dengan vonis 7 tahun penjara.

Dengan putusan ini, Muhyanto seharusnya bebas pada 12 Februari 2020.

Karena pernah mendapat remisi selama 10 bulan, masa bebasnya maju menjadi 6 Juli 2023.

Ia akhirnya bisa bebas lebih cepat karena mendapatkan program asimilasi Covid-19 dari pemerintah.

Baru dua bulan menghirup udara bebas, Muhyanto kembali ditangkap dengan kasus yang sama pada Kamis (28/5/2020).

Kini Muhyanto yang sudah ditetapkan tersangka masih di ruang tahanan Mapolres Tulungagung.

Penyidik masih berkoordinasi dengan Lapas Kelas IIB Tulungagung, terkait status Mulyanto sebagai napi asimilasi.

Sebab menurut ketentuan, jika selama asimilasi seorang napi mengulangi perbuatannya, maka dia akan menjalani sisa masa hukuman yang terdahulu.

“Nanti akan kami kembalikan ke Lapas agar menjalani hukuman yang tersisa.

Sementara proses hukum tetap berjalan, hingga nanti vonis dan dia langsung menjalani vonis kasus yang ini,” pungkas Retno.

(tribunjakarta/surya)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Siasat Licik Napi Asimilasi di Tulungagung Perkosa Anak Kekasih, Sudah 5 Kali Sejak April 2020

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved