Update Covid19 Sumut 1 Juni 2020
Terkait Dana Bansos, KPK Buka Layanan Pengaduan Masyarakat Melalui Aplikasi Online Jaga.id.
Masyarakat bisa melakukan pengaduan terkait dengan penyaluran bansos melalui aplikasi Jaga.id.
Penulis: Satia | Editor: Salomo Tarigan
TRI BUN MEDAN.COM, MEDAN-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka layanan pengaduan masyarakat terkait dengan Bantuan Sosial (bansos) yang disalurkan pemerintah di masa darurat Covid-19.
Nantinya, masyarakat bisa melakukan pengaduan terkait dengan penyaluran bansos melalui aplikasi Jaga.id. Lembaga antikorupsi ini mengajak masyarakat untuk aktif menyampaikan aduan jika menemukan dugaan penyimpangan dan penyelewengan bansos.
“Kita ingin masyarakat memasang telinga dan mata untuk menjaga bansos. Kalau ada keluhan terkait dengan bansos, pengirim aduan dirahasiakan. Jadi, (identitasnya) tidak akan diketahui. Pengaduan yang kami terima akan diteruskan ke pemda dan lembaga yang menangani bansos,” kata Tim Koordinasi, Supervisi, dan Pencegahan (Korsupgah) Sumut, Azril Zah, melalui sambungan telepon genggam, Senin (1/6/2020).
Ia mengharapkan peran aktif masyarakat memantau, mengusulkan perbaikan, dan melaporkan penyimpangan. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat bisa melaporkan keluhan terkait dengan bansos baik itu ketidaksesuaian penerima, isi paket, maupun jumlah yang diterima.
Nantinya, melalui aplikasi ini masyarakat juga bisa mengetahui berbagai informasi bansos covid-19, antara lain kriteria penerima bansos.
Sebenarnya aplikasi itu sudah diluncurkan sejak 2016. Kanal pengaduan untuk bansos tersebut merupakan fitur baru yang dibuat KPK.
Selain sebagai kanal aduan bansos, portal informasi publik tersebut merupakan kanal aduan untuk pencegahan korupsi di sektor pelayanan publik lainnya seperti pada bidang pendidikan, kesehatan, desa, dan perizinan.
“Masyarakat juga bisa mengadukan keluhan lain di sektor pendidikan, kesehatan, dana desa, dan anggaran,” ujarnya.
Dikatakannya, KPK telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2020 pada 21 April 2020 tentang Penggunaan DTKS dan Data Non-DTKS dalam Pemberian Bantuan Sosial ke Masyarakat. Surat tersebut dapat menjadi rujukan awal pendataan hingga tingkat RT/RW.
(Wen/Tri bun-Medan.com)