#الصحة تعلن عن تسجيل (1881) حالة إصابة جديدة بفيروس #كورونا الجديد (كوفيد19)، وتسجيل (22) حالات وفيات رحمهم الله، وتسجيل (1864) حالة تعافي ليصبح إجمالي عدد الحالات المتعافية (64,306) حالة ولله الحمد.
Begini Prosedur Pengajuan Pengembalian Setoran Pelunasan Bipih setelah Ibadah Haji 2020 Dibatalkan
Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, pemerintah juga tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan haji
Ibadah haji 2020 dibatalkan, Berikut prosedur pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020.
TRI BUN-MEDAN.com - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama secara resmi mengumumkan pembatalan ibadah haji 2020, Selasa (2/6/2020).
Keputusan tersebut didasari atas pandemi Covid-19 yang masih melanda banyak negara, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.
Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, pemerintah juga tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan haji, khususnya dalam hal pelayanan dan perlindungan jemaah.
Sebab Pemerintah Arab Saudi sejauh ini tak kunjung membuka akses negaranya bagi warga dari negara lain.
"Berdasarkan kenyataan tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 2020 atau tahun 1441 Hijriah ini," kata Fachrul Razi dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (2/6/2020).
Angka kasus masih tinggi
Dilansir dari Al Arabiya, Senin (1/6/2020), Arab Saudi melaporkan tambahan 1.881 kasus infeksi baru pada hari itu, sehingga total menjadi 87.142 kasus.
Arab Saudi juga melaporkan 1.864 pasien telah dinyatakan sembuh dengan jumlah total mencapai 64.306 pasien.
Artinya, Arab Saudi kini masih memiliki pasien aktif sebanyak 22.311 orang.
Jumlah kasus kematian di Negeri Petrodolar itu juga bertambah 22 kasus sehingga total menjadi 525 kasus.
Sejak Minggu (31/5/2020) lalu, Arab Saudi telah melonggarkan penguncian fase pertama dengan mengizinkan beberapa aktivitas.
Di hari yang sama, 90.000 masjid di Arab Saudi telah dibuka untuk pelaksanaan shalat Subuh setelah lebih dari dua bulan ditutup, seperti dilansir dari Middle East Eye, Minggu (31/5/2020).
Protokol di masjid
Beberapa protokol yang diberlakukan seperti kewajiban memakai masker, menjaga jarak dua meter, serta membatasi pembukaan masjid 15 menit sebelum memulai shalat dan 10 menit setelahnya.
Selain itu, lansia, anak-anak di bawah 15 tahun, dan orang-orang yang memiliki penyakit kronis juga tidak diizinkan untuk memasuki masjid.
Para jemaah juga diharuskan untuk mengambil wudhu di rumah masing-masing untuk meminimalisir kontak dengan benda atau jemaah lainnya.
Sementara itu, beberapa fasilitas publik lain, seperti toko, restoran, mal, dan kafe juga telah dibuka kembali pada Minggu.
Pelonggaran fase kedua
Ketika pelonggaran fase kedua dimulai pada 20 Juni 2020 mendatang, warga akan kembali ke rutinitas masing-masing dengan protokol kesehatan yang ketat.
Kendati demikian, Menteri Kesehatan Arab Saudi Taufiq al-Rabiah memperingatkan bahwa pemerintah akan kembali mengambil langkah penguncian ketat jika jumlah kasus kembali melonjak dan melebihi kapasitas sektor medis.
Untuk itu, ia menekankan jika kesadaran dan kepatuhan publik atas tindakan pencegahan sangat penting untuk melanjutkan pelonggaran penguncian.
"Kami terus memantau situasi berdasarkan jumlah kasus kritis di rumah sakit dan kapasitas mereka untuk menerimanya," kata dia, dikutip dari Arabian Business, Minggu (31/5/2020)
"Kami ingin dapat menerima semua kasus yang menjangkau kami dan memberi mereka perawatan yang mereka butuhkan. Kita semua berada dalam satu kapal, kita adalah satu tim, dan kita harus bekerja bersama dengan hati-hati," sambungnya.

Suasana Sholat Id di Masjidil Haram Mekkah, Arab Saudi, Minggu (24/5/2020) (AFP)
Begini Cara Pengajuan Pengembalian Setoran Pelunasan Bipih
Bagi jemaah yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah baji (Bipih), ia akan diberangkatkan pada penyelenggaraan ibadah haji tahun depan.
Namun, mereka juga berhak untuk menarik kembali setoran pelunasan Bipih jika memang dikehendaki.
"Seiring keluarnya kebijakan pembatalan keberangkatan tersebut jemaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi biaya perjalanan haji atau Bipih tahun ini akan meniadi jemaah haji 1442 Hijriah atau 2021 masehi mendatang," kata Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (2/6/2020).
"Namun juga setoran pelunasan Bipih itu dapat diminta kembali oleh jemaah haji yang bersangkutan kalau memang dia butuh," kata dia.
Fachrul mengatakan, setoran pelunasan Bipih yang telah dibayarkan jemaah akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Seandainya pun jemaah ingin menarik kembali setoran pelunasan Bipih mereka, Fachrul menjamin hal itu dapat dilakukan dengan mudah.
"Silakan, bisa diatur, dan kami akan mendukung itu semua dengan sebaik-baiknya," ujar dia.
Berikut prosedur pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020:
1. Jemaah haji mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) kabupaten/kota dengan menyertakan:
a. Bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh bank penerima setoran (BPS) Bipih
b. Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji dan memperlihatkan aslinya
c. Fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya
d. Nomor telepon yang bisa dihubungi
2. Kepala seksi yang membidangi urusan penyelenggaraan haji dan umrah pada Kankemenag kabupaten/kota wajib melakukan verifikasi dan validasi terhadap seluruh dokumen permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih yang diajukan jemaah haji.
3. Kepala seksi yang membidangi urusan penyelenggaraan haji dan umrah melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada apilkasi sistem informasi dan komputerisasi haji terpadu (Siskohat) setelah hasil verifikasi dan validasi dinyatakan lengkap dan sah.
4. Kepala Kankemenag kabupaten/kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan Kepala Kanwil Kemenag provinsi.
5. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan pelunasan jemaah haji pada aplikasi Siskohat.
6. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
7. BPS Bipih menerima surat perintah membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening jemaah haji dan melakukan konfirmask transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi Siskohat.
Apabila jemaah haji yang bersangkutan meninggal dunia, nomor porsinya dapat dilimpahkan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang ditunjuk dan/atau disepakati secara tertulis oleh keluarga dan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 masehi selama kuota haji Indonesia masih tersedia.
(*)
Artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul:Calon Haji Tertunda Keberangkatannya, Kepala Kemenag Harap Jemaah Tak Tarik Dana dan Haji 2020 Batal, Begini Cara Pengajuan Pengembalian Setoran Pelunasan Bipih