Ibadah Haji 2020 Dibatalkan, Berikut Cara Pengajuan Permohonan Pengembalian Setoran Bipih
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama secara resmi mengumumkan pembatalan ibadah haji 2020, Selasa (2/6/2020).
Sementara itu, beberapa fasilitas publik lain, seperti toko, restoran, mal, dan kafe juga telah dibuka kembali pada Minggu.
Pelonggaran fase kedua
Ketika pelonggaran fase kedua dimulai pada 20 Juni 2020 mendatang, warga akan kembali ke rutinitas masing-masing dengan protokol kesehatan yang ketat.
Kendati demikian, Menteri Kesehatan Arab Saudi Taufiq al-Rabiah memperingatkan bahwa pemerintah akan kembali mengambil langkah penguncian ketat jika jumlah kasus kembali melonjak dan melebihi kapasitas sektor medis.
Untuk itu, ia menekankan jika kesadaran dan kepatuhan publik atas tindakan pencegahan sangat penting untuk melanjutkan pelonggaran penguncian.
"Kami terus memantau situasi berdasarkan jumlah kasus kritis di rumah sakit dan kapasitas mereka untuk menerimanya," kata dia, dikutip dari Arabian Business, Minggu (31/5/2020)
"Kami ingin dapat menerima semua kasus yang menjangkau kami dan memberi mereka perawatan yang mereka butuhkan. Kita semua berada dalam satu kapal, kita adalah satu tim, dan kita harus bekerja bersama dengan hati-hati," sambungnya.
Begini Cara Pengajuan Pengembalian Setoran Pelunasan Bipih
Bagi jemaah yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), ia akan diberangkatkan pada penyelenggaraan ibadah haji tahun depan.
Namun, mereka juga berhak untuk menarik kembali setoran pelunasan Bipih jika memang dikehendaki.
"Seiring keluarnya kebijakan pembatalan keberangkatan tersebut jemaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi biaya perjalanan haji atau Bipih tahun ini akan meniadi jemaah haji 1442 Hijriah atau 2021 masehi mendatang," kata Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (2/6/2020).
"Namun juga setoran pelunasan Bipih itu dapat diminta kembali oleh jemaah haji yang bersangkutan kalau memang dia butuh," kata dia.
Fachrul mengatakan, setoran pelunasan Bipih yang telah dibayarkan jemaah akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Seandainya pun jemaah ingin menarik kembali setoran pelunasan Bipih mereka, Fachrul menjamin hal itu dapat dilakukan dengan mudah.
"Silakan, bisa diatur, dan kami akan mendukung itu semua dengan sebaik-baiknya," ujar dia.
Berikut prosedur pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020: