12 Mantan DPRD Sumut Diperiksa KPK
Periksa Mantan Anggota DPRD Sumut, KPK Terima Pengembalian Uang Rp 422 Juta
KPK telah menerima pengembalian uang dari para saksi terkait dugaan kasus suap kepada anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.
TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima pengembalian uang dari para saksi terkait dugaan kasus suap kepada anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Informasi yang dihimpun, sebanyak Rp 422 juta telah dikembalikan terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Pengembalian uang itu diungkapkan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (4/6/2020).
Ali mengatakan, selama pemeriksaan saksi-saksi, penyidik telah membuat tanda terima pengembalian uang Rp 422,5 juta.
Sesuai mekanisme Undang-Undang, berikutnya dimintakan izin penyitaan kepada Dewan Pengawas KPK.
Dalam hal ini, KPK mengimbau para tersangka maupun saksi agar kooperatif untuk mengembalikan uang yang diterima terkait kasus suap di DPRD Sumut tersebut.
"Kami imbau para tersangka maupun para saksi agar kooperatif dan mengembalikan uang yang diterima," ujar Ali.
• BREAKING NEWS, Kasus Covid-19 Makin Meledak di Sumut, Sehari Tembus 44 Pasien Positif Corona
• Pengakuan Terapis Gay yang Ditangkap di Kompleks Tasbi II Medan
• Datangi Mapolda Sumut Sambil Gendong Anak dan Menangis, Ibu Ini Minta Kejelasan Pembunuhan Suaminya
Pada Kamis (4/6/2020) sejumlah mantan anggota DPRD dikabarkan menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumut dengan kaitan kasus yang sama.
Pantauan Tribun Medan di lokasi, gedung Ditreskrimsus Polda Sumut terlihat seperti biasanya.
Tidak terlihat aktivitas yang menonjol terkait pemeriksaan sejumlah mantan anggota DPRD Sumut.
Informasi yang berhasil didapat di lapangan, pemeriksaan terhadap mantan anggota DPRD Sumut berlangsung di aula gedung Ditreskrimsus Polda Sumut.
"Ramai di aula, tapi untuk jumlah tidak tahu berapa orang," ujar sumber yang tidak mau ditulis namanya ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK juga telah menerima pengembalian uang dari Wakil Ketua DPRD Sumut Yasir Ridho Lubis.
"Penyidik telah menerima slip bank yang uangnya sudah disetorkan ke rekening KPK. Penyidik KPK akan meminta izin penyitaan dari dewas untuk menyita uang tersebut dari yang bersangkutan," sebut Ali.
Mengenai uang yang dikembalikan Yasir, KPK menduga penerimaan itu terjadi saat yang bersangkutan masih menjabat Anggota DPRD Sumut.
"Mengenai uang terkait apa, tentu penyidik yang akan menganalisisnya. Namun dipastikan semua itu terkait dengan dugaan penerimaan saat menjadi Anggota DPRD Sumut," pungkasnya.
(mft/tri bun-medan.com)