Pj Kades Parbuluan Dairi Angkat Sekdes yang Dapat Rekomendasi Diduga Ecek-ecek
Kasus dugaan kecurangan pada seleksi calon perangkat desa tahun 2019 di Desa Parbuluan I, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, hampir saja mengendap.
Laporan Wartawan Tribun Medan / Dohu Lase
TRIBUN-MEDAN.COM, DAIRI - Kasus dugaan kecurangan pada seleksi calon perangkat desa tahun 2019 di Desa Parbuluan I, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, hampir saja mengendap.
Awalnya, Jenri Sinaga (33) mendapat rekomendasi persetujuan pengangkatan sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) dari Camat Parbuluan saat itu, Pandapotan Situmorang. Selain Jenri, ada delapan lagi yang direkomendasikan.
Akan tetapi, saat tiba hari pelantikan, Jenri tak ikut dilantik. Malahan kemudian, DS, inisial saingan Jenri saat seleksi, itu yang diangkat sebagai Sekdes oleh Pj Kades Parbuluan I saat itu, berinisial SM.
Aroma dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan konspirasi, tercium.
"Sepengetahuan saya, awal Maret 2020 kemarin DS diangkat sebagai Sekdes. Saya sendiri yakin lolos seleksi, karena nama saya yang mendapat rekomendasi penetapan jabatan Sekdes dari Camat," ujar Jenri Sinaga saat berbincang dengan Tribun Medan di Sidikalang, Rabu (3/6/2020) lalu.
Camat Parbuluan saat ini, Rafael Siringo-ringo mengatakan, pihaknya sudah memediasi Jenri Sinaga dan DS, Februari lalu. Dalam mediasi itu, keduanya menyatakan enggan mengikuti seleksi ulang.
"Kita sudah memediasi mereka, bulan Februari lalu. Ikut hadir Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Kades Parbuluan I. Saat itu, keduanya buka-bukaan. Sudah ditawarkan win-win solution, yaitu seleksi ulang, tetapi mereka tidak mau," ujar Rafael kepada Tribun Medan via seluler, Kamis (4/6/2020) sore.
Rafael menuturkan, baik Jenri, maupun DS, sama-sama mengaku memperoleh rekomendasi persetujuan pengangkatan sebagai Sekdes Parbuluan I dari Camat Parbuluan.
Rafael mengaku, sudah bicara dengan mantan Camat Parbuluan, Pandapotan Situmorang, selaku camat waktu itu. Pengakuan sang mantan camat, rekomendasi hanya untuk Jenri.
"Dua-duanya mengaku mendapat rekomendasi Camat. Saya sempat tanya mantan Pj Kades, yang inisial SM itu. Ia bersikukuh, berani mengangkat DS, karena DS yang direkomendasi Camat. Ia bahkan bilang, siap bertanggung jawab. Namun, saat diminta menunjukkan surat rekomendasi dimaksud, SM tidak mau. Katanya: 'yang pasti ada'," beber Rafael.
Rafael mengatakan, hal itu sudah ia sampaikan ke mantan Camat Parbuluan, Pandapotan Situmorang. Berhubung Jenri membawa kasus itu ke PTUN Medan, lanjut Rafael, mantan Camat antusias menunggu sidang tahap pembuktian.
"Bila pada sidang PTUN kelak, alat bukti surat rekomendasi persetujuan pengangkatan sebagai Sekdes Parbuluan I bagi DS bisa ditunjukkan oleh Pj Kades, berarti diduga ada pemalsuan," kata Rafael, mengulangi pernyataan mantan Camat Parbuluan kepadanya.
Lebih lanjut, Rafael mengatakan, dirinya selaku Camat Parbuluan tak kuasa mencabut/membatalkan rekomendasi pengangkatan Sekdes, baik kepada DS, maupun kepada Jenri Sinaga.
Pihaknya cuma bisa menunggu keputusan majelis hakim PTUN Medan, apakah membatalkan keputusan pengangkatan DS atau malah mengesahkan.
"Kita bukannya belum berbuat apa-apa. Sudah kita lakukan mediasi. Bahkan, sudah melarang Kades Parbuluan I untuk membayar gaji DS, karena masih sengketa. Walau akhirnya DS tetap terima gaji, karena Dispemdes dan Inspektorat tak mempersoalkan legalitas SK Sekdes milik DS," pungkas Rafael.
(cr16/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kisruh-seleksi-perangkat-desa-di-dairi.jpg)