12 Mantan DPRD Sumut Diperiksa KPK

TERKINI Kasus Suap Gatot Pujo Nugroho, KPK Imbau Kooperatif Tersangka Koperatif Kembalikan Uang

"Kami mengimbau para tersangka maupun para saksi agar kooperatif dan mengembalikan uang yang diterima,"

Penulis: Satia | Editor: Salomo Tarigan
Dok/Tri bunnews/ Herudin
Mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho 

TRI BUN MEDAN.COM, MEDAN - Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri meminta kepada seluruh saksi yang menjalani pemeriksaan terkait kasus suap yang menjerat mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho ke dalam penjara kooperatif.  

Selain para saksi, KPK juga mengimbau kepada tersangka kasus suap ini agar mengikuti aturan, memberi keterangan sesuai fakta mengembalikan uang negara.    

"Kami mengimbau para tersangka maupun para saksi agar kooperatif dan mengembalikan uang yang diterima," kata dia melalui sambungan telepon genggam, Kamis (4/6/2020).

Sejauh ini, KPK telah memeriksa seluruh saksi dan tersangka dalam kasus suap tersebut. Di antaranya, puluhan mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 satu persatu ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus suap.

Selain itu, muncul nama Ketua PDI-Perjuangan Sumut, Japorman Saragih yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus memperkaya diri ini.

KPK juga telah menahan uang senilai Rp 400 juta lebih dari para saksi yang telah menjalani pemeriksaan oleh KPK. Dari penyidikan, KPK telah menganalisis bahwa para anggota dewan menerima uang sirup yang diberikan oleh Gatot Pujo Nugroho untuk mengesahkan penyaluran bantuan sosial.

"Mengenai uang terkait apa tentu penyidik yang akan menganalisisnya namun dipastikan semua itu terkait dengan dugaan penerimaan saat menjadi anggota DPRD Sumut," jelasnya.

BREAKING NEWS: 12 Mantan DPRD Sumut Diperiksa KPK, Ada Nama Ketua DPD PDIP Sumut

(Wen/Tri bun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved