Curi Sepeda Motor, Dua Remaja Belasan Tahun Ditangkap Satreskrim Polres Tanah Karo
Keduanya dilaporkan melakukan tindakan curanmor oleh korbannya Peri Purba dan ditangkap pada Senin (1/6/2020) kemarin, dari lokasi yang berbeda.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRI BUN-MEDAN.com, KABANJAHE - Dua orang remaja berusia belasan tahun, harus berurusan dengan pihak yang berwajib.
Kedua remaja ini EPG (18), warga Kecamatan Kabanjahe, dan DAS (18), yang merupakan warga Kecamatan Tigapanah, dilaporkan atas tindakan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).
Menurut informasi dari Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Sastrawan Tarigan, keduanya dilaporkan melakukan tindakan curanmor oleh korbannya Peri Purba. Dirinya menyebutkan, kedua kawanan pelaku curanmor ini ditangkap pada Senin (1/6/2020) kemarin, dari lokasi yang berbeda.
"Benar kemarin ada kita amankan dua orang yang masih masuk dalam kategori remaja, melakukan tindakan Curanmor. Keduanya kita dapat pada hari yang sama, namun dari lokasi yang berbeda," ujar Sastrawan, Minggu (7/6/2020).
Sastrawan menjelaskan, awalnya pihaknya berhasil mengamankan salah satu pelaku yaitu EPG, sekira pukul 16.00 WIB.
Dirinya menyebutkan, setelah mengumpulkan informasi dan melakukan pengintaian, pihaknya berhasil mendapatkan pelaku pertama di kawasan Desa Ketaren, Kabanjahe.
• Beraksi Menggunakan Mobil, Empat Pelaku Curanmor Ini Diberi Hadiah Timah Panas
"Untuk pelaku pertama, kita berhasil menangkap yang bersangkutan di seputar Desa Ketaren, saat berada di sebuah warung. Dan dari tangan pelaku ini, kita dapatkan barang bukti hasil kejahatan mereka," ucapnya.
Selanjutnya, setelah berhasil mengamankan tersangka pertama bersama barang buktinya, pihaknya langsung melakukan pengembangan terhadap pelaku kedua.
Sastrawan mengatakan, untuk pelaku kedua pihaknya berhasil mengamankannya sekira pukul 23.00 WIB, di kawasan Desa Singa, Kecamatan Kabanjahe.
• Motor Anggota Brimob pun Dicuri, Aksi Kawanan Pelaku Curanmor, Sejumlah Lokasi Swalayan Jadi Sasaran
Sastrawan menjelaskan, setelah berhasil mendapatkan kedua pelaku beserta barang bukti, pihaknya langsung membawa keduanya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dikatakannya, dari tangan kedua pelaku pihaknya berhasil mendapatkan barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Suzuki Satria F.
Sastrawan menambahkan, nantinya pihaknya akan mempersangkakan kedua pelaku dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (cr4/tri bun-medan.com)