Karo Terkini

Pengedar Narkoba di Karo Ditangkap, Polisi Amankan Empat Paket Sabusabu Siap Edar

Tengah santai di rumah teman, seorang pemuda berinisial JH warga Kecamatan Merek, diciduk Satresnarkoba Polres Tanah Karo.

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
DOK/POLRES TANAH KARO
PENGEDAR KAMPUNG DICIDUK: Pelaku penyalahgunaan narkotika beserta barang bukti, diamankan di Mapolres Tanah Karo, di Jalan Veteran, Kabanjahe, Jumat (5/9/2025) kemarin. Pelaku berusia 24 tahun ini, diciduk saat tengah santai di rumah teman dengan barang bukti sabu siap edar. 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Tengah santai di rumah teman, seorang pemuda berinisial JH warga Kecamatan Merek, diciduk Satresnarkoba Polres Tanah Karo.

Pemuda berusia 24 tahun itu, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian karena diduga menjadi salah satu pelaku penyalahgunaan narkotika. 

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, menjelaskan penangkapan JH bermula dari laporan masyarakat yang resah akan aktivitas pelaku yang diduga sering bertransaksi narkotika.

Setelah pengembangan, JH berhasil diamankan di kawasan Desa Aek Popo, Kecamatan Merek, pada Kamis (4/9/2025) kemarin. 

"Pelaku kita amankan saat berada di rumah temannya di Desa Aek Popo, pada Kamis kemarin sekira pukul 23.00 WIB. Penangkapan ini, merupakan tindak lanjut dari keresahan masyarakat," ujar Eko, Rabu (10/9/2025). 

Saat diamankan, pelaku tak dapat berbuat banyak dan langsung dilakukan interogasi awal.

Dari lokasi penangkapan, selain mengamankan pelaku tim juga berhasil menemukan sejumlah barang bukti. 

Adapun barang bukti yang didapat dari tersangka di antaranya empat paket sabu siap edar dengan berat 0,68 gram. 

Kemudian, satu ball plastik klip berles merah, satu buah pipet sebagai sekop, satu tas sandang warna merah, satu unit timbangan elektrik, serta 1 unii telepon seluler. 

"Setelah cukup bukti, selanjutnya pelaku beserta barang bukti kita bawa ke Mapolres Tanah Karo untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut," ucapnya. 

Atas perbuatannya, JH dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara.

(mns/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved