Ingat Lidya Pratiwi, Artis Terjerat Kasus Pembunuhan Kekasih Naek Gonggom Hutagalung Akan Bebas

Lidya akan menghirup udara bebas setelah 14 tahun menjalani hukuman penjara.

Editor: Salomo Tarigan
Kompas.com
Lidya Pratiwi. 

Lidya Pratiwi divonis hukuman 14 tahun penjara, setelah sebelumnya pamannya mendapat vonis seumur hidup dan ibunya dituntut hukuman mati

TRI BUN-MEDAN.com - 

//

Lidya Pratiwi, namanya sempat menghebohkan publik di tahun 2006 silam karena diduga membunuh pacarnya bernama Naek Gonggom Hutagalung.

Setelah menjalani persidangan, Lidya pun terbukti bersalah dan dijerat pasal berlapis.

Namun kabarnya, tidak lama lagi, Lidya akan menghirup udara bebas setelah 14 tahun menjalani hukuman penjara. 

Mantan artis sinetron, Lidya Pratiwi, disebut-sebut akan segera bebas lantaran telah menjalani hukuman 14 tahun penjara. 

Cek Ramalan Zodiakmu Hari Ini, Taurus Sangat Sibuk, Keberuntungan Bakal Menghampiri Aquarius

Lidya Pratiwi ditahan atas kasus pembunuhan sang kekasih, Naek Gonggom Hutagalung.

Dia dipenjara sejak tahun 2006, dan diprediksikan jika tahun ini adalah tahun kebebasannya. 

Sebelumnya Lidya Pratiwi divonis 14 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tahun 2006 silam.

Lidya Pratiwi divonis 14 tahun karena bunuh pacarnya
Lidya Pratiwi divonis 14 tahun karena bunuh pacarnya (GridID)

Hukuman tersebut 3 tahun lebih ringan bila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 17 tahun penjara.

Pada tahun 2006, kekasih Lidya yang bernama Naek Gonggom Hutagalung ditemukan tak bernyawa di Putri Duyung Cottage, Ancol, Jakarta Utara.

Lidya Pratiwi dianggap bersekongkol dengan sang ibunda, Vince Yusuf, dan sang paman, Tony Yusuf, untuk menghabisi nyawa kekasihnya.

Pembunuhan pun dilatarbelakangi oleh keinginan merampas harta Naek Gonggom.

Saat itu paman Lidya memang sedang dililit hutang dan dikejar-kejar debt collector.

Halaman
1234
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved