Update Covid19 Sumut 7 Juni 2020

PEMKO MEDAN Buka 9 Layanan Perizinan Secara Online, Berikut Daftarnya

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) membuka layanan perizinan secara online

Editor: Salomo Tarigan
HO/Pemko Medan/tri bun medan
Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution, saat menyambangi kantor DPMPTSP Kota Medan 

TRI BUN-MEDAN.com - Guna memutus rantai penyebaran Covid-18 di kota Medan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) membuka layanan perizinan secara online kepada masyarakat..  

Hal ini dilakukan untuk memberikan pelayanan kepada warga tanpa tatap muka secara langsung serta memberikan kemudahan bagi masyarakat, dengan begitu masyarakat dapat lebih mudah dalam mengajukan permohonan perizinan apalagi ditengah pandemi Covid-19 yang melanda Kota Medan saat ini.

Plt Kepala Dinas DPMPTSP Kota Medan Ahmad Basaruddin menjelaskan DPMPTSP sejak 1 April yang lalu telah membuka layanan perizinan secara online melalui website https://sicantikui.layanan.go.id/.

Kanal website ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mengurus perizinan sebab tidak perlu lagi datang secara fisik ke kantor DPMPTSP.

"Saat ini sudah ada sembilan jenis perizinan yang dapat dilakukan secara online dan ini akan terus dikembangkan, sedangkan untuk pengecekan di lapangan di lakukan dengan cara virtual online sehingga tidak ada tatap muka secara langsung dengan masyarakat," jelas Basaruddin.

Adapun kesembilan pelayanan tersebut adalah, Surat Izin Kerja Tenaga Kesehatan (SIK), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK), Tanda Daftar Gudang (TDG), Izin Usaha Industri (IUI), Surat Izin Parktik Tenaga Kesehatan (SIP), Izin Apotek, Izin Operasional Klinik dan Izin Toko Obat.

Basaruddin mengatakan antusias masyarakat juga cukup tinggi dalam mengajukan permohonan secara online ini.

Bahkan setiap harinya DPMPTSP dapat menerima permohonan perizinan sekitar 50 - 100 berkas.

Sementara itu untuk perizinan yang belum dapat dilakukan secara online, masyarakat dapat menggunakan jasa kurir seperti pos untuk menyampaikan permohonannya, dan nantinya untuk kelengkapan berkas akan dikirim melalui email.

"Kita sebisa mungkin mengurangi pertemuan secara tatap muka langsung guna menerapkan protokol kesehatan di tengah covid-19 ini, karena itu kami menghimbau masyarakat yang ingin mengurus perizinan agar melakukannya secara online sebab prosesnya akan lebih cepat, aman dan juga akurat," katanya.

Menanggapi hak tersebut, Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution, bersyukur karena ditengah pandemi virus corona pelayanan perizinan kepada masyarakat tetap dapat berjalan dengan baik khususnya terhadap perizinan yang diajukan secara online system.

"Alhamdulillah di tengah Covid-19 ini masyarakat tetap terlayani dengan baik dengan standart pelayanan yang ada khususnya terhadap masyarakat yang menyampaikan permohonan perizinannya secara online," katanya.

Oleh karena itu Akhyar mengimbau kepada masyarakat agar segera mengurus izin yang dibutuhkan secara online karena prosesnya akan lebih cepat, aman dan juga akurat.

"Bagi masyarakat kami mengajak untuk mengurus izin-izinnya via online agar lebih cepat, aman dan juga akurat dan menghindari pelayanan bertatap muka secara langsung untuk menghindari penyebaran Virus Corona," imbaunya.

KASUS Covid-19 Melonjak di Sumut

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved