Korupsi Jalan Sumut

4 Saksi Dihadirkan KPK di Sidang Korupsi Jalan Sumut

Gery Freddy Sinaga seorang ASN di satuan  kerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) PJN I Sumut. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
SIDANG KORUPSI JALAN - Empat saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam sidang korupsi jalan dengan dua terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi, Kamis (9/10/2025), di Pengadilan Negeri Medan. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadirkan empat orang saksi dalam perkara korupsi jalan, dengan dua terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi.

Sidang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Medan, Kamis (9/10/2025). 

Gery Freddy Sinaga seorang ASN di satuan  kerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) PJN I Sumut. 

Umahadi selaku staf honorer di PJN I Sumut, kemudian Munson Ponter Hutauruk dan Faisal selaku pensiunan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UPT Gunung Tua. 

Keempatnya dihadirkan atas keikutsertaannya dalam pemenangan dua proyek jalan yang diatur lewat Unit Pelayanan Teknis (UPT) Gunung Tua. 

Selain itu, dua satu orang saksi merupakan bawahan dari Heliyanto (HEL) dari Satker PJN Wilayah I Sumut,  yang kini berstatus tersangka bersama mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting. 

Jaksa menyampaikan, bila empat saksi yang dihadirkan sebelumnya telah dimintai keterangannya oleh penyidik KPK

Sebelumnya, KPK menjaring Kadis PUPR Sumut Topan Ginting dalam perkara suap pembangunan dua ruas jalan di Sumut. 

Selain Topan, KPK menetapkan Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, Heliyanto (HEL) dari Satker PJN Wilayah I Sumut, M Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT DNG, dan M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT RN. Akhirun dan Rayhan, sebagai tersangka. 

Korupsi proyek pembangunan jalan di PUPR Sumut bermula pada 22 April 2025 ketika KIR dan DNG selaku calon kontraktor bersama dengan Topan dan RES melakukan survei bersama para tersangka kemudian ikut meninjau jalan itu pada 24 April. 

KPK menyebutkan, seharusnya calon kontraktor tidak bisa berhubungan dengan pejabat pemerintahan.

Setelah survei tersebut, Topan memerintahkan RES untuk menunjuk KIR sebagai rekanan/penyedia tanpa melalui mekanisme dan ketentuan dalam pengadaan barang dan jasa di proyek pembangunan Jalan Sipiongot-batas Labusel dan proyek pembangunan jalan Hutaimbaru-Sipiongot.

Proses e-katalog pun diatur untuk memenangkan PT DGN dalam proyek pembangunan jalan Sipiongot-batas Labusel. 

Topan diduga telah menerima Rp 2 miliar sebagai pembayaran awal dari komisi sebesar 4-5 persen atau Rp 9 miliar-Rp 11 miliar dari total nilai proyek Rp 231,8 miliar.

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved