Komplotan Perampok Tauke Burung Walet Diciduk, Beraksi Pakai Penutup Wajah dan Bawa Senpi
Satreskrim Polres Langkat meringkus lima pria tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) di lokasi terpisah daerah Kecamatan Padangtualang.
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Juang Naibaho
Laporan Wartawan Tribun Medan / Dedy Kurniawan
TRI BUN-MEDAN.com, STABAT - Satreskrim Polres Langkat meringkus lima pria tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) di lokasi terpisah daerah Kecamatan Padangtualang.
Kelimanya merupakan spesialis curas yang beraksi menggunakan penutup wajah, dan membawa senjata api.
Kelima tersangka diamankan yakni Maulana Sembiring alias Mulo (47) warga Dusun Liang Pencurai Desa Musam Kecamatan Batangserangan, Deringkas Sinulingga (21) warga Dusun Kwalagemoh Desa Namosialang Kecamatan Batangserangan, Feri Tarigan (22) warga Dusun Namogedang Desa Namosialang Kecamatan Batangserangan.
Lalau Budi (40) warga Kecamatan Batangserangan dan Matius Sitepu warga Dusun Aman Damai Desa Kwalamusam Kecamatan Batangserangan.
Budi tersangka pemilik senpi dan merupakan residivis tindak pidana narkotika yang bebas tahun 2016 silam
Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta mengingatkan masyarakat untuk tidak ambil kesempatan di masa pandemi covid-19 ini.
"Jangan ada yang berani-berani melawan hukum, apalagi memanfaatkan momen Covid-19 ini. Kami minta dukungan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan Langkat yang aman dan tertib," katanya, Senin (8/6/2020).
Para tersangka melakukan curas dengan senpi di sebuah gedung sarang burung walet, Dusun Kwalabuluh Desa Namosialang Kecamatan Batangserangan, Jumat (29/5/2020) dini hari.
Berdasarkan keterangan saksi, Budi Depari dan Padi Bangun, komplotan sadis itu menyekap mereka dan menodongkan senpi.
Akibat perampokan ini, pelapor atas nama Umar (60) warga Dusun I Gang Cempedak Desa Seilimbat Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat mengalami kerugian senilai Rp 40 juta.
Kasus ini akhirnya terungkap setelah polisi menangkap tersangka satu per satu secara terpisah.
"Pengungkapan setelah penyelidikan yang dilakukan mendapati petunjuk-petunjuk keberadaan para tersangka. Mereka ditangkap di lokasi terpisah. Terakhir yang ditangkap adalah pemilik senpi atas nama Budi," kata Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Teuku Fathir.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap para tersangka, mereka sudah empat kalinya melancarkan aksi curas dengan modal senpi.
Saat ini barang bukti yang disita berupa sepucuk senpi rakitan jenis revolver warna silver dan 4 butir amunisi senpi jenis SS1.V1, sebutir amunisi SS1.V2 serta sebutir selongsong amunisi SS1.V1.
Lima orang dari komplotan curas sadis ini disangkakan Pasal 365 Subsdider 363 ayat (2) KUHP.
Mereka dikenakan ancaman kurungan 7 tahun penjara dan UU Darurat Nomor 12/1951 dengan ancaman maksimal pidana hukuman mati dan atau kurungan penjara seumur hidup.
(Dyk/tri bun-medan.com)