Berita Langkat Terkini

Supriadi PPK Disdik Langkat Diperiksa Jaksa, Begini Modusnya pada Dugaan Korupsi Smartboard

Dugaan keterlibatan Supriadi dalam kasus korupsi pengadaan smartboard di Disdik Langkat bukan tanpa alasan. 

TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
DIPERIKSA JAKSA - Supriadi yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan smartboard saat tiba di Kejaksaan Negeri Langkat, Rabu (30/7/2025) pagi. 

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Supriadi diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Langkat atas dugaan korupsi pengadaan smartboard tahun 2024 yang berjumlah puluhan miliar.

Dugaan keterlibatan Supriadi dalam kasus korupsi pengadaan smartboard di Disdik Langkat bukan tanpa alasan. 

Pasalnya, informasi yang peroleh wartawan dari salahsatu sumber yang meminta identitasnya tak disebutkan mengatakan, meskipun Supriadi bukan bertindak sebagai penandatangan kontrak, namun seluruh rangkaian transaksi pembelian dilakukan diakun yang bersangkutan.

Tak hanya itu, transaksi pembelian smartboard yang dilakukan oleh Supriadi melalui situs e-katalog terindikasi mencurigakan dan beraroma curang. 

Bahkan, Ia diduga kuat telah melakukan deal-deal pengaturan harga dengan pihak penyedia barang.

"Proses tahapannya sangat mencurigakan, Perda P-APBD disah kan pada tanggal 5 September 2024, RUP naik tayang pada 10 September 2024, PPK akses e-purchasing dan membuat paket pada 10 September 2024, Surat Pesanan dibuat pada 11 dan 12 September 2024 serta serah terima barang sudah dilakukan sejak 23 September 2024, bahkan di siRUP sudah dicantumkan merk dan type barang yang akan dibeli, Ini jelas-jelas monopoli," ujar sumber, Sabtu (2/8/2025). 

Sumber menjelaskan bahwa posisi supriadi sebagai PPK tergolong sangat istimewa. 

Pasalnya, saat pembagian smartboard ke sekolah SMP Negeri yang tidak merata, sekolah swasta (SMPS Tunas Mandiri) milik Supriadi malah menerima sebanyak 4 unit.

Padahal secara aturan belanja barang yang akan diserahkan kepada masyarakat (pihak ketiga) harus ada naskah perjanjian hibah.

Sementara mata anggaran pembelian smartboard adalah belanja modal yang merupakan perolehan aset tetap bagi pemerintah daerah.

"Ini jelas penyimpangan yang dilakukan oleh PPK, jadi saya berharap agar jaksa dapat mengusut kasus ini secara terang, dan bila terbukti maka dia (PPK) sangat layak untuk ditetapkan sebagai tersangka," ujaf Sumber.

Gitupun wartawan masih berusaha mendapatkan komentar dari Supriadi untuk kebutuhan pemberitaan. 

Dikabarkan sebelumnya, kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat masih dalam proses penyelidikan Kejaksaan Negeri Langkat.

Dugaan korupsi ini melibatkan proyek pengadaan media pembelajaran digital berupa smartboard sebanyak 312 unit senilai Rp 49.9 miliar sumber dana P-APBD (DAU) tahun anggaran 2024. 

Penyelidikan dilakukan secara intensif guna mendalami modus operandi, pihak-pihak yang terlibat serta jumlah kerugian negara. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved