Breaking News

Berita Langkat Terkini

Supriadi PPK Disdik Langkat Diperiksa Jaksa, Begini Modusnya pada Dugaan Korupsi Smartboard

Dugaan keterlibatan Supriadi dalam kasus korupsi pengadaan smartboard di Disdik Langkat bukan tanpa alasan. 

TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
DIPERIKSA JAKSA - Supriadi yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan smartboard saat tiba di Kejaksaan Negeri Langkat, Rabu (30/7/2025) pagi. 

Hal ini sekaligus membuktikan komitmen kejaksaan untuk membongkar praktik korupsi yang terjadi selama ini, khususnya menyangkut penyimpangan anggaran pendidikan di Kabupaten Langkat.

Dalam kasus ini, Jaksa Penyelidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Langkat telah memanggil 18 orang saksi terdiri dari pejabat ASN dan pihak swasta.

Kasi Intelijen Kejari Langkat Ika Lius Nardo, membenarkan adanya pemanggilan tersebut. 

"Sejauh ini sudah 18 orang yang dimintai keterangan, ada dari pihak ASN dan swasta, saat ini masih dalam tahap penyelidikan," ujar Nardo.

Dijelaskan Nardo, pihaknya masih melakukan pemeriksaan secara marathon, dari 18 orang yang terperiksa, salahsatunya ada nama Supriadi

Supriadi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai PPK pengadaan samartboard tahun 2024.

"Ya, PPK sudah diambil keterangan, kami akan terus melakukan pemeriksaan secara maraton," kata mantan Kasi Pidsus Kejari Subulussalam tersebut.

Pantauan awak media Rabu (30/7/2025), Supriadi yang sempat mangkir pada panggilan sebelumnya, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Langkat pada pukul 10.00 WIB dengan mengendarai mobil Rush warna hitam Nopol BK 1764 ML. 

Mengenakan kemeja putih berlengan pendek, Supriadi diperiksa hingga siang hari dan terlihat meninggalkan kantor Kejari Langkat pada pukul 13.15 WIB. 

Untuk diketahui, Proyek pengadaan smartboard atau papan tulis pintar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun anggaran 2024 terendus adanya dugaan korupsi. 

Proyek yang menguras anggaran Rp 49,9 miliar dengan rincian untuk tingkat sekolah menengah pertama Rp 17,9 miliar dan sekolah dasar Rp 32 miliar diduga tidak sesuai spesifikasi. 
  
Produk yang dipilih adalah merek Viewsonic VS18472 75 Inch yang dibanderol dengan harga satuan Rp 158 juta ditambah biaya pengiriman Rp 620 juta. 

Adapun perusahaan penyedia barang yang ditunjuk adalah PT. Gunung Emas Ekaputra dan PT. Global Harapan Nawasena.

Kedua perusahaan ini hanya sebagai agen atau reseller yang menawarkan produk smartboard di bawah lisensi PT. Galva Technologies.

(cr23/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved