Jaksa Geledah Kantor Dinas Pendidikan Langkat, Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard
Amatan wartawan di lokasi, tampak sejumlah penyidik sedang menggeledah salah satu ruangan pada Bidang Pembinaan SD.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN-MEDAN.com, STABAT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat melakukan penggeledahan di Dinas Pendidikan (Disdik) Langkat pada, Kamis (11/9/2025) pagi.
Penggeledahan ini merupakan serangkaian penyidikan Kejari Langkat pada dugaan korupsi pengadaan smartboard senilai Rp 50 miliar tahun anggaran 2024.
Amatan wartawan di lokasi, tampak sejumlah penyidik sedang menggeledah salah satu ruangan pada Bidang Pembinaan SD.
Dua orang penyidik wanita pun berada di depan ruangan sambil menginput data di laptop. Tak hanya itu, tampak satu buah koper dan box serta tumpukan berkas.
Sedangkan salah satu oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial SP tengah ditanyai penyidik di dalam ruangan. Tampak SP menyandang tas berwarna hitam, dan memakai masker saat ditanyai penyidik.
Informasi yang diperoleh wartawan, ruangan yang digeledah penyidik Kejari Langkat diduga ruangan yang sering ditempati SP.
Baca juga: Sudah Bayar Uang Pengganti Korupsi, Adelin Lis Masih Wajib Lapor Meski Bebas Bersyarat
Penggeledahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Langkat, Rizki Ramadhani.
Hal ini dibenarkan oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat, Gembira Ginting. "Semua ruangan digeledah," ujar Gembira saat dikonfirmasi.
Bahkan menurut Gembira, penyidik puas dengan penggeledahan yang dilakukan. Pasalnya Dinas Pendidikan menurut Gembira Ginting, sangat kooperatif.
"Penyidik puas dengan sambutan kami, bahkan saat menggeledah semua ruangan dipersilakan, tidak ada ruangan yang tertutup," kata Gembira.
Selain Ruang Pembinaan SD yang digeledah, ruangan lainnya adalah Ruang Sarana dan Prasarana, Ruang Pembinaan SMP, Ruang Aset, dan Ruangan Bagian Keuangan.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Gembira Ginting membeberkan maksud dan tujuan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Langkat.
"Kegiatan penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan bagian daripada penyidikan untuk melengkapi bukti-bukti yang dibutuhkan. Agar konstruksi perkara tentang smartboard ini utuh diterima oleh pihak Kejaksaan," ujar Gembira.
Lanjut Gembira, bagi pihak-pihak yang melakukan kesalahan pada dugaan korupsi pengadaan smartboard, wajib bertanggungjawab.
Begitu pun, penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan ialah untuk mencari berkas berupa berita acara penyerahan smartboard, dan berkas kontrak.
BREAKINGNEWS: Kejari Geledah Kantor Disdik Langkat pada Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard |
![]() |
---|
Jaksa Belum Tetapkan Tersangka pada Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard di Langkat, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Sekolah Diduga Milik Oknum PPK Disdik Langkat Disorot, terkait Korupsi Smartboard |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard Rp 49 Miliar, PPK dan Kabid SD Disdik Langkat Diperiksa Jaksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.