Langkat Terkini

2 Pria Warga Kota Binjai Diringkus Polisi saat Penggerebekan Sarang Narkoba di Langkat

Masyarakat yang berada di Desa Emplasemen Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara mendadak heboh. 

TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
PENGGEREBEKAN NARKOBA: Dua orang laki-laki dan barang bukti sabu diamankan Sat Res Narkoba Polres Binjai saat menggerebek barak narkoba di Desa Emplasemen Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Selasa (2/9/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Masyarakat yang berada di Desa Emplasemen Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara mendadak heboh. 

Pasalnya personel Sat Res Narkoba Polres Binjai menggerebek sarang narkoba yang berada diwilayah tersebut pada, Selasa (2/8/2025). 

"Penggerebekan langsung dipimpin Kasat Narkoba, AKP Syamsul Bahri, terhadap barak-barak narkoba yang berlokasi di Desa Emplasemen Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat," kata Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, Rabu (3/9/2025). 

Lanjut Junaidi, dari lokasi barak tersebut, personel berhasil mengamankan dua orang laki-laki berinisial A (45) warga Jalan Gajah Mada, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, dan N (55) warga Jalan Cut Nyak Dien l, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Binjai Timur.

Dari kedua orang pria tersebut ditemukan sejumlah barang bukti berupa. 

Barang bukti itu ialah, tiga plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,42 gram, satu unit timbangan digital, satu dompet hitam, uang hasil penjualan sabu Rp70 ribu, dan satu bungkus plastik klip transparan.

"Kemudian personel Sat Res Narkoba melakukan pembongkaran terhadap barak narkoba tersebut, dan dimusnahkan dengan cara dibakar," kata Junaidi. 

Terhadap kedua laki-laki berinisial A dan N beserta barang buktinya, sudah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Binjai.

Keduanya pun dikenakan melanggar pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun.

(cr23/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved