Jaksa Geledah Kantor Dinas Pendidikan Langkat, Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard  

Amatan wartawan di lokasi, tampak sejumlah penyidik sedang menggeledah salah satu ruangan pada Bidang Pembinaan SD.

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN MEDAN/ANIL
GELEDAH - Penyidik Kejaksaan Negeri Langkat, saat membawa koper dan box yang berisi bundelan berkas dari salah satu ruangan di Kantor Dinas Pendidikan Langkat, Kamis (11/9/2025). 

Namun Gembira mengaku, penyidik tidak membawa berkas usai menggeledah beberapa ruangan.

"Berita acara yang saya tandatangani tadi, tidak ada berkas yang dibawa. Dan berkas yang dicari penyidik berupa berita acara penyerahan barang (smartboard), dan kontrak," ujar Gembira.

Disinggung soal apakah Gembira pernah diperiksa penyidik, ia membantahnya.

"Saya baru di sini. Cuma beberapa waktu yang lalu, pihak Kejaksaan mengirim surat agar mengirimkan dokumen kontrak, kemudian dokumen serah terima barang, dan dokumen perusahaan yang mengadakan smartboard. Sudah saya serahkan melalui staf ke Kejaksaan," kata Gembira.

Periksa 112 Orang Saksi 

Penyidik Kejaksaan Negeri Langkat telah memeriksa sebanyak 112 orang saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard. Ratusan saksi itu dari pihak swasta mau pun pemerintah.

"Untuk penerima smartboard sudah kami laksanakan klarifikasi dan pemeriksaan," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Langkat, Rizki Ramdhani, Kamis (11/9) sore.

Tak hanya itu, penyidik pidana khusus juga telah memeriksa sebanyak 112 orang sebagai saksi termasuk penerima smartboard.

Rizki menambahkan, pihak penyedia atau perusahaan juga sudah diperiksa, tetapi pada saat ini masih dalam proses penyelidikan.

"Dalam penyelidikan penyedia sudah kami periksa. Namun dalam penyidikan akan segara kami lakukan pemanggilan," kata Rizki.

Pelu diketahui, status perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard sebesar Rp 50 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Langkat tahun 2024, sudah pada tahap penyidikan.

Bahkan penyidik juga sudah melakukan penggeledah di Kantor Dinas Pendidikan Langkat pada, Kamis (11/9). Namun sampai saat ini penyidik belum menetapkan tersangka pada dugaan kasus korupsi tersebut.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Langkat, Rizki Ramdhani pun memberikan alasannya.

"Kita masih mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka," kata Rizki didampingi Kasi Intel Kejari Langkat, Ika Lius Nardo.  

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved