Jaksa Geledah Kantor Dinas Pendidikan Langkat, Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard
Amatan wartawan di lokasi, tampak sejumlah penyidik sedang menggeledah salah satu ruangan pada Bidang Pembinaan SD.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN-MEDAN.com, STABAT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat melakukan penggeledahan di Dinas Pendidikan (Disdik) Langkat pada, Kamis (11/9/2025) pagi.
Penggeledahan ini merupakan serangkaian penyidikan Kejari Langkat pada dugaan korupsi pengadaan smartboard senilai Rp 50 miliar tahun anggaran 2024.
Amatan wartawan di lokasi, tampak sejumlah penyidik sedang menggeledah salah satu ruangan pada Bidang Pembinaan SD.
Dua orang penyidik wanita pun berada di depan ruangan sambil menginput data di laptop. Tak hanya itu, tampak satu buah koper dan box serta tumpukan berkas.
Sedangkan salah satu oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial SP tengah ditanyai penyidik di dalam ruangan. Tampak SP menyandang tas berwarna hitam, dan memakai masker saat ditanyai penyidik.
Informasi yang diperoleh wartawan, ruangan yang digeledah penyidik Kejari Langkat diduga ruangan yang sering ditempati SP.
Baca juga: Sudah Bayar Uang Pengganti Korupsi, Adelin Lis Masih Wajib Lapor Meski Bebas Bersyarat
Penggeledahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Langkat, Rizki Ramadhani.
Hal ini dibenarkan oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat, Gembira Ginting. "Semua ruangan digeledah," ujar Gembira saat dikonfirmasi.
Bahkan menurut Gembira, penyidik puas dengan penggeledahan yang dilakukan. Pasalnya Dinas Pendidikan menurut Gembira Ginting, sangat kooperatif.
"Penyidik puas dengan sambutan kami, bahkan saat menggeledah semua ruangan dipersilakan, tidak ada ruangan yang tertutup," kata Gembira.
Selain Ruang Pembinaan SD yang digeledah, ruangan lainnya adalah Ruang Sarana dan Prasarana, Ruang Pembinaan SMP, Ruang Aset, dan Ruangan Bagian Keuangan.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Gembira Ginting membeberkan maksud dan tujuan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Langkat.
"Kegiatan penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan bagian daripada penyidikan untuk melengkapi bukti-bukti yang dibutuhkan. Agar konstruksi perkara tentang smartboard ini utuh diterima oleh pihak Kejaksaan," ujar Gembira.
Lanjut Gembira, bagi pihak-pihak yang melakukan kesalahan pada dugaan korupsi pengadaan smartboard, wajib bertanggungjawab.
Begitu pun, penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan ialah untuk mencari berkas berupa berita acara penyerahan smartboard, dan berkas kontrak.
Namun Gembira mengaku, penyidik tidak membawa berkas usai menggeledah beberapa ruangan.
"Berita acara yang saya tandatangani tadi, tidak ada berkas yang dibawa. Dan berkas yang dicari penyidik berupa berita acara penyerahan barang (smartboard), dan kontrak," ujar Gembira.
Disinggung soal apakah Gembira pernah diperiksa penyidik, ia membantahnya.
"Saya baru di sini. Cuma beberapa waktu yang lalu, pihak Kejaksaan mengirim surat agar mengirimkan dokumen kontrak, kemudian dokumen serah terima barang, dan dokumen perusahaan yang mengadakan smartboard. Sudah saya serahkan melalui staf ke Kejaksaan," kata Gembira.
Periksa 112 Orang Saksi
Penyidik Kejaksaan Negeri Langkat telah memeriksa sebanyak 112 orang saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard. Ratusan saksi itu dari pihak swasta mau pun pemerintah.
"Untuk penerima smartboard sudah kami laksanakan klarifikasi dan pemeriksaan," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Langkat, Rizki Ramdhani, Kamis (11/9) sore.
Tak hanya itu, penyidik pidana khusus juga telah memeriksa sebanyak 112 orang sebagai saksi termasuk penerima smartboard.
Rizki menambahkan, pihak penyedia atau perusahaan juga sudah diperiksa, tetapi pada saat ini masih dalam proses penyelidikan.
"Dalam penyelidikan penyedia sudah kami periksa. Namun dalam penyidikan akan segara kami lakukan pemanggilan," kata Rizki.
Pelu diketahui, status perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard sebesar Rp 50 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Langkat tahun 2024, sudah pada tahap penyidikan.
Bahkan penyidik juga sudah melakukan penggeledah di Kantor Dinas Pendidikan Langkat pada, Kamis (11/9). Namun sampai saat ini penyidik belum menetapkan tersangka pada dugaan kasus korupsi tersebut.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Langkat, Rizki Ramdhani pun memberikan alasannya.
"Kita masih mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka," kata Rizki didampingi Kasi Intel Kejari Langkat, Ika Lius Nardo.
BREAKINGNEWS: Kejari Geledah Kantor Disdik Langkat pada Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard |
![]() |
---|
Jaksa Belum Tetapkan Tersangka pada Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard di Langkat, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Sekolah Diduga Milik Oknum PPK Disdik Langkat Disorot, terkait Korupsi Smartboard |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard Rp 49 Miliar, PPK dan Kabid SD Disdik Langkat Diperiksa Jaksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.