Breaking News

Berita Langkat Terkini

Supriadi PPK Disdik Langkat Diperiksa Jaksa, Begini Modusnya pada Dugaan Korupsi Smartboard

Dugaan keterlibatan Supriadi dalam kasus korupsi pengadaan smartboard di Disdik Langkat bukan tanpa alasan. 

TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
DIPERIKSA JAKSA - Supriadi yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan smartboard saat tiba di Kejaksaan Negeri Langkat, Rabu (30/7/2025) pagi. 

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Supriadi diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Langkat atas dugaan korupsi pengadaan smartboard tahun 2024 yang berjumlah puluhan miliar.

Dugaan keterlibatan Supriadi dalam kasus korupsi pengadaan smartboard di Disdik Langkat bukan tanpa alasan. 

Pasalnya, informasi yang peroleh wartawan dari salahsatu sumber yang meminta identitasnya tak disebutkan mengatakan, meskipun Supriadi bukan bertindak sebagai penandatangan kontrak, namun seluruh rangkaian transaksi pembelian dilakukan diakun yang bersangkutan.

Tak hanya itu, transaksi pembelian smartboard yang dilakukan oleh Supriadi melalui situs e-katalog terindikasi mencurigakan dan beraroma curang. 

Bahkan, Ia diduga kuat telah melakukan deal-deal pengaturan harga dengan pihak penyedia barang.

"Proses tahapannya sangat mencurigakan, Perda P-APBD disah kan pada tanggal 5 September 2024, RUP naik tayang pada 10 September 2024, PPK akses e-purchasing dan membuat paket pada 10 September 2024, Surat Pesanan dibuat pada 11 dan 12 September 2024 serta serah terima barang sudah dilakukan sejak 23 September 2024, bahkan di siRUP sudah dicantumkan merk dan type barang yang akan dibeli, Ini jelas-jelas monopoli," ujar sumber, Sabtu (2/8/2025). 

Sumber menjelaskan bahwa posisi supriadi sebagai PPK tergolong sangat istimewa. 

Pasalnya, saat pembagian smartboard ke sekolah SMP Negeri yang tidak merata, sekolah swasta (SMPS Tunas Mandiri) milik Supriadi malah menerima sebanyak 4 unit.

Padahal secara aturan belanja barang yang akan diserahkan kepada masyarakat (pihak ketiga) harus ada naskah perjanjian hibah.

Sementara mata anggaran pembelian smartboard adalah belanja modal yang merupakan perolehan aset tetap bagi pemerintah daerah.

"Ini jelas penyimpangan yang dilakukan oleh PPK, jadi saya berharap agar jaksa dapat mengusut kasus ini secara terang, dan bila terbukti maka dia (PPK) sangat layak untuk ditetapkan sebagai tersangka," ujaf Sumber.

Gitupun wartawan masih berusaha mendapatkan komentar dari Supriadi untuk kebutuhan pemberitaan. 

Dikabarkan sebelumnya, kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat masih dalam proses penyelidikan Kejaksaan Negeri Langkat.

Dugaan korupsi ini melibatkan proyek pengadaan media pembelajaran digital berupa smartboard sebanyak 312 unit senilai Rp 49.9 miliar sumber dana P-APBD (DAU) tahun anggaran 2024. 

Penyelidikan dilakukan secara intensif guna mendalami modus operandi, pihak-pihak yang terlibat serta jumlah kerugian negara. 

Hal ini sekaligus membuktikan komitmen kejaksaan untuk membongkar praktik korupsi yang terjadi selama ini, khususnya menyangkut penyimpangan anggaran pendidikan di Kabupaten Langkat.

Dalam kasus ini, Jaksa Penyelidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Langkat telah memanggil 18 orang saksi terdiri dari pejabat ASN dan pihak swasta.

Kasi Intelijen Kejari Langkat Ika Lius Nardo, membenarkan adanya pemanggilan tersebut. 

"Sejauh ini sudah 18 orang yang dimintai keterangan, ada dari pihak ASN dan swasta, saat ini masih dalam tahap penyelidikan," ujar Nardo.

Dijelaskan Nardo, pihaknya masih melakukan pemeriksaan secara marathon, dari 18 orang yang terperiksa, salahsatunya ada nama Supriadi

Supriadi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai PPK pengadaan samartboard tahun 2024.

"Ya, PPK sudah diambil keterangan, kami akan terus melakukan pemeriksaan secara maraton," kata mantan Kasi Pidsus Kejari Subulussalam tersebut.

Pantauan awak media Rabu (30/7/2025), Supriadi yang sempat mangkir pada panggilan sebelumnya, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Langkat pada pukul 10.00 WIB dengan mengendarai mobil Rush warna hitam Nopol BK 1764 ML. 

Mengenakan kemeja putih berlengan pendek, Supriadi diperiksa hingga siang hari dan terlihat meninggalkan kantor Kejari Langkat pada pukul 13.15 WIB. 

Untuk diketahui, Proyek pengadaan smartboard atau papan tulis pintar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun anggaran 2024 terendus adanya dugaan korupsi. 

Proyek yang menguras anggaran Rp 49,9 miliar dengan rincian untuk tingkat sekolah menengah pertama Rp 17,9 miliar dan sekolah dasar Rp 32 miliar diduga tidak sesuai spesifikasi. 
  
Produk yang dipilih adalah merek Viewsonic VS18472 75 Inch yang dibanderol dengan harga satuan Rp 158 juta ditambah biaya pengiriman Rp 620 juta. 

Adapun perusahaan penyedia barang yang ditunjuk adalah PT. Gunung Emas Ekaputra dan PT. Global Harapan Nawasena.

Kedua perusahaan ini hanya sebagai agen atau reseller yang menawarkan produk smartboard di bawah lisensi PT. Galva Technologies.

(cr23/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved